Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
143/Pid.B/2024/PN Smn | BAMBANG PRASETYO, S.H. | SUKARLI Als KARLI Bin MUHAMMAD (Alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 143/Pid.B/2024/PN Smn | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1077/M.4.11/Eku.2/03/2024 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-35/Slmn/Eku.2/03/2024
IDENTITAS TERDAKWA :
PENAHANAN :
DAKWAAN : PERTAMA Bahwa mereka terdakwa SUKARLI Als KARLI Bin MUHAMMAD (Alm) bersama sama dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO), pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di jalan depan Stadion Maguwoharjo, Dsn. Karangsari, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya saksi korban RAKITA Als BULE bersama dengan SUPRIHATIN pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib berjualan lapak yang berada di di jalan depan Stadion Maguwoharjo, Dsn. Karangsari, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman, kemudian sekira pukul 15.30 Wib datang 2 (dua) orang yaitu FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) dan satunya lagi saksi korban tidak kenal yang membuka lapak / dagangan disebelah timur lapak saksi korban, dimana 2 (dua) orang tersebut dalam membuka lapak/dagangan tersebut mengganggu pengguna jalan, tidak lama kemudian antara saksi korban dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut terlibat cekcok, tidak lama kemudian datang terdakwa yang merupakan ayah kandung dari FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) menghampiri saksi korban dan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO), akan tetapi antara saksi korban dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) masih terlibat cekcok, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib tiba-tiba FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jeni pisau lari kearah saksi korban dan pada saat itu juga terdakwa langsung mendekap saksi korban, kemudian FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) langsung melakukan kekerasan yaitu dengan cara menusukkan pisau yang dibawanya kearah dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pada saat saksi korban berusaha melepaskan dekapan terdakwa yaitu dengan cara memutar badan pada saat itu FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) kembali melakukan kekerasan yaitu dengan menusukkan pisaunya dan mengenai pinggang saksi korban, kemudian setelah saksi korban berhasil melepaskan diri dari dekapan terdakwa tersebut kemudian saksi korban berlari kearah barat untuk menyelamatkan diri. Bahwa pada saat kejadian kekerasan tersebut saksi korban tidak melakukan perlawanan karena saksi korban dalam posisi didekap oleh terdakwa, sehingga saksi korban tidak dapat melawan ataupun tidak dapat menghindar ketika FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) melakukan kekerasan terhadap saksi korban. Bahwa pada saat terdakwa mendekap saksi korban tersebut, terdakwa melihat dan mengetahui bahwa FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut sedang membawa pisau yang menuju kearah saksi korban, dan pada saat FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) melakukan kekerasan kepada saksi korban tersebut terdakwa tidak melepaskan dekapannya. Bahwa lokasi tempat kejadian perkara yang bertempat di jalan depan Stadion Maguwoharjo, Dsn. Karangsari, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman adalah merupakan tempat umum yang bisa diakses oleh setiap orang, bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa SUKARLI Als KARLI Bin MUHAMMAD (Alm) bersama sama dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut saksi korban RAKITA Als BULE mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM, No : 001/Visum/RMGD/RSUAD/II/2024, tanggal 2 Februari 2024, yang ditanda-tangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Dwiena Puji Anasti KESIMPULAN : Pada pemeriksaan seorang laki-laki, yang mengaku berusia tiga puluh enam tahun ini, ditemukan luka sobek di dada dan punggung akibat benda tajam.
Perbuatan para terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa mereka terdakwa SUKARLI Als KARLI Bin MUHAMMAD (Alm) bersama sama dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO), pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di jalan depan Stadion Maguwoharjo, Dsn. Karangsari, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya saksi korban RAKITA Als BULE bersama dengan SUPRIHATIN pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib berjualan lapak yang berada di di jalan depan Stadion Maguwoharjo, Dsn. Karangsari, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman, kemudian sekira pukul 15.30 Wib datang 2 (dua) orang yaitu FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) dan satunya lagi saksi korban tidak kenal yang membuka lapak / dagangan disebelah timur lapak saksi korban, dimana 2 (dua) orang tersebut dalam membuka lapak/dagangan tersebut mengganggu pengguna jalan, tidak lama kemudian antara saksi korban dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut terlibat cekcok, tidak lama kemudian datang terdakwa yang merupakan ayah kandung dari FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) menghampiri saksi korban dan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO), akan tetapi antara saksi korban dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) masih terlibat cekcok, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib tiba-tiba FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jeni pisau lari kearah saksi korban dan pada saat itu juga terdakwa langsung mendekap saksi korban, kemudian FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) langsung melakukan kekerasan yaitu dengan cara menusukkan pisau yang dibawanya kearah dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pada saat saksi korban berusaha melepaskan dekapan terdakwa yaitu dengan cara memutar badan pada saat itu FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) kembali melakukan kekerasan yaitu dengan menusukkan pisaunya dan mengenai pinggang saksi korban, kemudian setelah saksi korban berhasil melepaskan diri dari dekapan terdakwa tersebut kemudian saksi korban berlari kearah barat untuk menyelamatkan diri. Bahwa pada saat terdakwa mendekap saksi korban tersebut, terdakwa melihat dan mengetahui bahwa FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut sedang membawa pisau yang menuju kearah saksi korban, dan pada saat FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) melakukan kekerasan kepada saksi korban tersebut terdakwa tidak melepaskan dekapannya. Bahwa pada saat kejadian kekerasan tersebut saksi korban tidak melakukan perlawanan karena saksi korban dalam posisi didekap oleh terdakwa, sehingga saksi korban tidak dapat melawan ataupun tidak dapat menghindar ketika FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) melakukan kekerasan terhadap saksi korban. Bahwa pada saat terdakwa mendekap saksi korban tersebut, terdakwa melihat dan mengetahui bahwa FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut sedang membawa pisau yang menuju kearah saksi korban, dan pada saat FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) melakukan kekerasan kepada saksi korban tersebut terdakwa tidak melepaskan dekapannya. Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa SUKARLI Als KARLI Bin MUHAMMAD (Alm) bersama sama dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut saksi korban RAKITA Als BULE mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM, No : 001/Visum/RMGD/RSUAD/II/2024, tanggal 2 Februari 2024, yang ditanda-tangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Dwiena Puji Anasti KESIMPULAN : Pada pemeriksaan seorang laki-laki, yang mengaku berusia tiga puluh enam tahun ini, ditemukan luka sobek di dada dan punggung akibat benda tajam.
Perbuatan para terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ATAU KETIGA Bahwa terdakwa SUKARLI Als KARLI Bin MUHAMMAD (Alm), pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di jalan depan Stadion Maguwoharjo, Dsn. Karangsari, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya saksi korban RAKITA Als BULE bersama dengan SUPRIHATIN pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib berjualan lapak yang berada di di jalan depan Stadion Maguwoharjo, Dsn. Karangsari, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman, kemudian sekira pukul 15.30 Wib datang 2 (dua) orang yaitu FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) dan satunya lagi saksi korban tidak kenal yang membuka lapak / dagangan disebelah timur lapak saksi korban, dimana 2 (dua) orang tersebut dalam membuka lapak/dagangan tersebut mengganggu pengguna jalan, tidak lama kemudian antara saksi korban dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut terlibat cekcok, tidak lama kemudian datang terdakwa yang merupakan ayah kandung dari FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) menghampiri saksi korban dan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO), akan tetapi antara saksi korban dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) masih terlibat cekcok, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib tiba-tiba FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jeni pisau lari kearah saksi korban dan pada saat itu juga terdakwa langsung mendekap saksi korban, kemudian FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) langsung melakukan kekerasan yaitu dengan cara menusukkan pisau yang dibawanya kearah dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pada saat saksi korban berusaha melepaskan dekapan terdakwa yaitu dengan cara memutar badan pada saat itu FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) kembali melakukan kekerasan yaitu dengan menusukkan pisaunya dan mengenai pinggang saksi korban, kemudian setelah saksi korban berhasil melepaskan diri dari dekapan terdakwa tersebut kemudian saksi korban berlari kearah barat untuk menyelamatkan diri. Bahwa pada saat terdakwa mendekap saksi korban tersebut, terdakwa melihat dan mengetahui bahwa FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut sedang membawa pisau yang menuju kearah saksi korban, dan pada saat FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) melakukan kekerasan kepada saksi korban tersebut terdakwa tidak melepaskan dekapannya. Bahwa pada saat kejadian kekerasan tersebut saksi korban tidak melakukan perlawanan karena saksi korban dalam posisi didekap oleh terdakwa, sehingga saksi korban tidak dapat melawan ataupun tidak dapat menghindar ketika FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) melakukan kekerasan terhadap saksi korban. Bahwa pada saat terdakwa mendekap saksi korban tersebut, terdakwa melihat dan mengetahui bahwa FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut sedang membawa pisau yang menuju kearah saksi korban, dan pada saat FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) melakukan kekerasan kepada saksi korban tersebut terdakwa tidak melepaskan dekapannya. Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa SUKARLI Als KARLI Bin MUHAMMAD (Alm) bersama sama dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut saksi korban RAKITA Als BULE mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM, No : 001/Visum/RMGD/RSUAD/II/2024, tanggal 2 Februari 2024, yang ditanda-tangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Dwiena Puji Anasti KESIMPULAN : Pada pemeriksaan seorang laki-laki, yang mengaku berusia tiga puluh enam tahun ini, ditemukan luka sobek di dada dan punggung akibat benda tajam.
Perbuatan para terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |