Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa alm. DJOPAWIRO telah meninggal dunia di Sleman pada tanggal 15 Mei 1981 jam 16:00 WIB karena sakit sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian No. 40/AKM/IV/2024 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Sidomoyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman tertanggal 3 April 2024;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Para Pemohon. |