Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Smn 1.TRI NURYANTI
2.DARUWONO PRIHADI
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Smn
Pemohon
NoNama
1TRI NURYANTI
2DARUWONO PRIHADI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.   Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: B/1030/IX/2021/DITRESKRIMUM tanggal 10 September 2021 dinyatakan sah.

3.   Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali Penyelidikan dan Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/0456/VI/2021/SPKT/POLDA DIY tanggal 10 Juni 2021. Dikarenakan di SP2HP terdapat saksi kunci Bp. Djoko, SP. yang menuduh Bp. Sutapa menerima uang di Bank Mandiri dan membikin kwitansi yang tulisannya bukan Bp. Sutapa walaupun TTD asli bisa terduga palsu karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

4.   Membebankan biaya perkara praperadilan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya