Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.Bth/2022/PN Smn | PT. KNE GLOBAL PERSADA | 1.PT. SETIAJI MANDIRI 2.CV. KARANG AGUNG CEMENTINDO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jan. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.Bth/2022/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya; Menyatakan menurut hukum, sita eksekusi tersebut dalam Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks/2021/PN.Smn tanggal 23 Desember 2021 atas sebidang tanah dan bangunan tersebut dalam sertifikat hak guna bangunan Nomor 15 Surat Ukur Nomor 00015/1999 tanggal 10-07-1999 seluas 8805 m2, yang terletak di Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas sebagai berikut : Batas Utara : tanah sawah adalah bertentangan dengan hukum; Menyatakan batal, sita eksekusi tersebut dalam Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks/2021/PN.Smn tanggal 23 Desember 2021 atas sebidang tanah dan bangunan tersebut dalam sertifikat hak guna bangunan Nomor 15 Surat Ukur Nomor 00015/1999 tanggal 10-07-1999 seluas 8805 m2, yang terletak di Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas sebagai berikut : Batas Utara : tanah sawah
Menyatakan menurut hukum, penetapan ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor 8/Pdt.Eks/2021/PN.Smn tanggal 21 Desember 2021 tidak dapat dilaksanakan, atau setidaknya sampai putusan atas gugatan perlawanan a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
ATAU Mohon putusan yang seadil-adilnya
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |