Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
223/Pdt.Bth/2021/PN Smn SUKRON HADI WIJAYA 1.Ny.SUKINI
2.PT.PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA YOGYAKARTA
3.Menteri Keuangan Republik Indonesia, Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara.Kementrian Keuangan Republik Indonesia qq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 223/Pdt.Bth/2021/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 27 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKRON HADI WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Teddy Hendrawan, SHSUKRON HADI WIJAYA
Tergugat
NoNama
1Ny.SUKINI
2PT.PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA YOGYAKARTA
3Menteri Keuangan Republik Indonesia, Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara.Kementrian Keuangan Republik Indonesia qq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan perlawanan PELAWAN EKSEKUSI sebagai pihak Pelawan   adalah tepat dan beralasan;
Menyatakan PELAWAN EKSEKUSI  adalah  pelawan yang jujur baik dan  benar (allgoed opposant);

 

Menyatakan Terlawan II dan Terlawan III telah dengan SAH melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (PMH) atas Ketentuan dan Prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Jo Ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen , yakni :

1.Tidak memenuhi prosedur dan tata cara Lelang Eksekusi    maupun menyampaikan Ketidakabsahan Dokumen Persyaratan Lelang Eksekusi;

2.Penentuan Harga Lelang Eksekusi Terlalu Rendah dari Harga Jual Pasaran/Nilai Penjualan Obyek Pajak (NPOP);

 

 

 

 

 

Menyatakan sah demi hukum terhadap Nilai Likuidasi Appraisal berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 014/KRK-KCU/XI/2013 tanggal 21 November 2013 dengan Nilai Taksasi sebesar Rp. 51.561.211.913,00,- sebagai Pedoman Taksasi nilai minimal dalam Pelaksanaan Lelang Objek Perlawanan;

 

Menyatakan Terlawan II dan Terlawan III telah dengan SAH melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (PMH) atas penjualan Objek Perlawanan dibawah harga Nilai Taksasi Addendum Perjanjian Kredit Nomor : 014/KRK-KCU/XI/2013 tanggal 21 November 2013 Sebesar Rp. 51.561.211.913,00,-;

 

Menyatakan Batal Demi Hukum  Lelang Eksekusi berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 211/42/2020 tanggal 14 April 2020 yang di terbitkan Terlawan III atas Permohonan Terlawan II terhadap Objek Perlawanan berupa SHM No.9985,Lokasi Jl. Gejayan,Kel.Caturtunggal, Kapanewon Depok,Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta luas tanah 426m2 dan bangunan 1730m2 (5 Lantai),An.Sukron Hadiwijaya;

 

Menyatakan batal demi hukum Pembelian Lelang Eksekusi oleh Terlawan I kepada Terlawan II dengan nilai sebesar Rp.10.009.100.000,00,- (Sepuluh milyar sembilan juta seratus ribu rupiah) terhadap Objek Perlawanan berupa SHM No.9985,Lokasi Jl. Gejayan,Kel.Caturtunggal, Kapanewon Depok,Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta luas tanah 426m2 dan bangunan 1730m2 (5 Lantai),An.Sukron Hadiwijaya;

 

Menyatakan demi hukum membatalkan Permohonan Sita Eksekusi Pengosongan dan  Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Sleman dalam Register Eksekusi No.  16/Pdt.E/2021/PN.Smn terhadap Objek Perlawanan(Non Executable);

 

Menghukum Terlawan I & Terlawan II  untuk membayar kerugian MATERIIL kepada Pelawan sebesar Rp. 75.000.000.000,00.-.- (Tujuh puluh lima milyar rupiah);

 

Menghukum Terlawan I & Terlawan II  untuk membayar kerugian MATERIIL kepada Pelawan sebesar Rp.4.800.000,000,00.- (Empat milyar delapan ratus juta rupiah)berdasarkan Objek Perlawanan tersebut apabila disewakan dan untuk pengelolaan usaha selama 6 tahun , sejak 2015 sampai dengan 2021(6 Tahun);

 

Menghukum Terlawan I & Terlawan II & Terlawan III  untuk membayar akibat adanya kerugian IMMATERIIL kepada Pelawan sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah;

 

Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pelawan sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya keterlambatan pembayaran  secara tunai dan sekaligus yang diperhitungkan sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga pelaksanaan isi Putusan;

 

Menyatakan sah dan berharga peletakan Sita Jaminan Persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap obyek Tanah dan bangunan seluruh isinya tidak terkecuali semua yang melekat atau berada diatas lokasi obyek :

SHM No.9985,Lokasi Jl. Gejayan, Kel.Caturtunggal, Kapanewon Depok,Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta luas tanah 426m2 dan bangunan 1730m2 (5 Lantai),An.Sukron Hadiwijaya;

Membebankan semua biaya perkara kepada Para Terlawan dalam perkara ini.

atau                                

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Pelawan mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak