Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
328/Pdt.P/2024/PN Smn CHRISTIANTO WIDI WIBOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 328/Pdt.P/2024/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHRISTIANTO WIDI WIBOWO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan secara sah perubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama bernama NADIA AIKO WIDYA DESTIANO nomor 3275-LT-02122014-0034 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi tertanggal 03 Desember 2014 yang semula tertulis nama CHRISTIANTO WIDI W. menjadi CHRISTIANTO WIDI WIBOWO sebagaimana dalam KTP Pemohon dengan NIK. 3275082303870008  dan Kartu Keluarga Pemohon nomor 3404072008210011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 20 Agustus 2021;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dilakukan pencatatan sehubungan dengan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak