Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2023/PN Smn KRISTOFORUS BALI ATE, S.IP. KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Cq. POLRESTA SLEMAN qq. POLSEK DEPOK TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KRISTOFORUS BALI ATE, S.IP.
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Cq. POLRESTA SLEMAN qq. POLSEK DEPOK TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Memerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya
  2. menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai status tersangka terhadap tindakan penangkapan dan penahanan dalam dugaan tindakn pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 kuhp adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  3. menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan status tersangka, tindakan penangkapan dan penahananan atas diri pemohon oleh termohon
  4. menyatakan surat kesepakatan perdamaian tanggal 31 Oktober 2023 antara pelapor (Guruh Khoiron Maulana) dengan terlapor (Kristoforus bali Ate, SIP) adalah sah dan berkekuatan hukum
  5. menyatakan surat pernyataan pencabutan laporan polisi tanggal 02 November 2023 atas nama pelapor  (Guruh Khoiron Maulana) dan terlapor  (Kristoforus bali Ate, SIP) sah dan berkekuatan hukum dipergunakan sebagai dasar pencabutan Laporan Polisi LP/B/73/X/2023/SPKT/POLSEK DEPOK TIMUR/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I.Yogyakarta tanggal 27 Oktober 2023
  6. memerintahkan kepada termohon menyetujui permohonan Restorative Justice yang di ajukan pemohon atas dasar Surat kesepakatan perdamaian tanggal 31 Oktober 2023
  7. memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perkara dalam laporan polisi nomor LP/B/73/X/2023/SPKT/POLSEK DEPOK TIMUR/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I.Yogyakarta tanggal 27 Oktober 2023 dengan menerbitkan Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara aquo
  8. memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan rutan polresta sleman dan mencabut status tersangka atas diri pemohon
  9. memulihkan hak-hak pemohon dalam keadaan semula kedudukan dan harkat serta martabat swerta nama baik
  10. menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya