Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2024/PN Smn Isti Noor Khasanah SH Sri Rahayu Ambar Sekar ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2024/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Isti Noor Khasanah SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Rahayu Ambar Sekar ST
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menetapkan sita jaminan terhadap :
  1. Sertipikat Hak Milik nomor 01481, NIB 13.04.11.05.00152, Surat ukur no 00152/Umbulmartani/1998 tanggal 21-12-1998, luas 190 meter persegi atas nama Akang Darmaji Sarjana Hukum yang terletak di Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak , Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
  2. Sertipikat Hak Milik nomor 203, Surat Keputusan Gub.Kep Da. DIY Tanggal 26-11-1984 No.:448/Hak/KPTS/1984, Surat ukur no 3760 tanggal 21-10-1985, luas 228 meter persegi, atas nama AKANG DARMAJI yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Sertipikat Hak Milik nomor 7535, NIB 13.04.07.03.00716, Surat ukur no 00255/1999 tanggal 09-09-1999, luas 342 meter persegi, atas nama AKANG DARMAJI SH, yang terletak di Desa Condongcatur, , Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  1. Menetapkan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji/ wan prestasi.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah)
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
  4. Menghukum TERGUGAT dengan melelang jaminan tersebut berikut uang paksa  (dwangsoom) sebesar 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

 Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak