Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2024/PN Smn Arbaningsih 1.YAYASAN BINA UMAT MULIYA ABADI
2.PONDOK PESANTREN BINA UMAT YOGYAKARTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2024/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arbaningsih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAYASAN BINA UMAT MULIYA ABADI
2PONDOK PESANTREN BINA UMAT YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah sebidang tanah pekarangan, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 3267, Surat Ukur Tanggal 10-03-1998, No. 03268/Sumberarum/1998, Luas 1.105 M2,  yang terletak di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, atas nama 1. SITI KHOTIJAH 2. UBAL 3. NYONYA DULMUKRI 4. NGADIYAH, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Bapak Paeno

Sebelah Timur: Pondok Pesantren Bina Umat

Sebelah Selatan: Jalan

Sebelah Barat: Sungai Kecil

Adalah harta waris milik PENGGUGAT dan ahli waris lainnya dari UBAL, NYONYA DULMUKRI, dan NGADIYAH;

  1. Menyatakan sebagai hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menguasai objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT (Onrechtmatigedaad);
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan/atau siapa saja yang memperoleh hak karena PARA TERGUGAT untuk mengembalikan objek Sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari bentuk pembebanan apapun, apabila PARA TERGUGAT enggan maka pelaksanaannya dengan bantuan aparat penegak hukum berdasarkan kekuasaan kehakiman;
  3. Mengukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 335.699.800,- (tiga ratus tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan dilaksanakan isi putusan ini;
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa terhadap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDER:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sleman Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak