Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Smn PT. BPR Nusamba Temon 1.Risti Susanti
2.Suyudi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusamba Temon
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Risti Susanti
2Suyudi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 314.103.774,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar total kewajiban dengan rincian sebagai berikut :
  • Tunggakan pokok       :  Rp. 243.135.389,-
  • Tunggakan bunga      :  Rp.   17.893.333,-
  • Denda                         :  Rp.   53.075.052,-
  • TOTAL                        :  Rp. 314.103.774,- (tiga ratus empat belas juta seratus tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah);

kepada Penggugat paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak ditetapkannya putusan pengadilan.

  1. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 02350 atas nama Suyudi dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Sleman dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/ kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak