Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar total kewajiban dengan rincian sebagai berikut :
- Tunggakan pokok : Rp. 243.135.389,-
- Tunggakan bunga : Rp. 17.893.333,-
- Denda : Rp. 53.075.052,-
- TOTAL : Rp. 314.103.774,- (tiga ratus empat belas juta seratus tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah);
kepada Penggugat paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak ditetapkannya putusan pengadilan.
- Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 02350 atas nama Suyudi dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Sleman dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/ kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |