Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2023/PN Smn | PT. BPR ARTHA PARAMA | Glorianto Agus Prasetyo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2023/PN Smn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 102.396.589,00 | ||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Perikatan Perjanjian Kredit Nomor : 104.11.5130.2/AP/KA Tanggal 12 November 2019 dan Perjanjian Kredit Nomor : 104.11.5130.2 Tanggal 20 Februari 2020 tentang Perubahan Obyek Jaminan yang dibuat dan ditanda tangani di hadapan Notaris Honggo Sigit Nurcahyo, S.H di Bantul pada tanggal 12 November 2019 dan 20 Februari 2020 tentang Perubahan Obyek Jaminan adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya kepada Penggugat dan Tergugat; Menyatakan Akta Fidusia No 35 Tanggal 12 November 2019 dan Akta Fidusia No 111 tanggal 20 Februari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani di hadapan Notaris Honggo Sigit Nurcahyo, S.H di Bantul pada tanggal tanggal 12 November 2019 dan 20 Februari 2020 tentang Perubahan Obyek Jaminan adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya kepada Penggugat dan Tergugat; Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengalihkan objek fidusia serta tidak melaksanakan kewajiban yang tertera dalam Perjanjian Kredit Nomor : 104.11.5130.2/AP/KA Tanggal 12 November 2019 dan Perjanjian Kredit Nomor : 104.11.5130.2 Tanggal 20 Februari 2020 tentang Perubahan Obyek Jaminan yang dibuat dan ditanda tangani di hadapan Notaris Honggo Sigit Nurcahyo, S.H di Bantul pada tanggal tanggal 12 November 2019 dan 20 Februari 2020 tentang Perubahan Obyek Jaminan sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita seluruhnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad); Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengalihkan objek jaminan ke pihak lain tanpa sepengetahuan Penggugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita seluruhnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad); Menghukum Penggugat untuk segera mengehadirkan atau menyerahkan objek fidusia berupa 2 ( dua ) Unit Kendaraan yaitu Kendaraan Bermotor Roda 4 (Empat) dan Roda 2 (Dua) dengan identitas sebagai berikut : Jaminan I Merk/Type : Hino/Dyna 130 HT Jenis/Model : Mb Barang/Truck Dump No.Rangka : MHFC1JU4484014596 No.Mesin : W04DTNJ21297 No Pol : AB 8370 CP Tahun : 2008 Warna : Merah No.BPKB : M 01159042 Atas Nama : Wahyu Tri Untoro, S.H Alamat : Kaligalang Rt.37 Rw.19 Kaliagung Sentolo Kulon Progo.
Jaminan II Merk/Type : Honda/ACB2J22B03 Jenis/Model : SPD Motor/SPM Solo No.Rangka : MH1JFK117EK261198 No.Mesin : JFK1E1261290 No Pol : AB 2398 OY Tahun : 2014 Warna : Coklat No.BPKB : L 05644003 Atas Nama : Siti Nur Khoiriyah Alamat : Dukuh XIV Rt.04 Rw.29 Sidokarto Godean Sleman.
dengan segala akibat hukumnya; Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 104.11.5130.2/AP/KA Tanggal 12 November 2019 dan Perjanjian Kredit Nomor : 104.11.5130.2 Tanggal 20 Februari 2020 tentang Perubahan Obyek Jaminan dengan rincian sebagai berikut : Pokok = Rp. 41.205.800 Bunga = Rp. 17.712.000 Denda = Rp. 43.478.789
Jumlah = Rp. 102.396.589 ( Seratus Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah )
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dengan rincian : Pokok = Rp. 41.205.800 Bunga = Rp. 17.712.000 Denda = Rp. 43.478.789
Jumlah = Rp. 102.396.589 ( Seratus Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah )
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini setelah dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dan berkekuatan hukum; Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
II. SUBSIDIAIR Mohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |