Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa almh. PAIRAH SUKARTO telah meninggal dunia di Sleman pada tanggal 10 November 2010 jam 17:00 WIB karena sakit sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian No. 472.12/DUP/70/2022 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman tertanggal 23 Desember 2022;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Pemohon. |