Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2024/PN Smn Drs. Raden H Rul Yanto, S.H. 1.Siswoyo
2.Suprihatin
3.Suparji
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2024/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Raden H Rul Yanto, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ratriadi Wijanarko, S.H.Drs. Raden H Rul Yanto, S.H.
Tergugat
NoNama
1Siswoyo
2Suprihatin
3Suparji
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum sah dan mengikat kesepakatan lisan jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat I yang tersebut terjadi pada tahun 2018 di Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, D.I.Yogyakarta.
  3. Menyatakan secara hukum harga sebagian tanah obyek sengketa yang telah berhasil dikeringkan per meter persegi Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) adalah harga sah berdasar kesepakatan lisan jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat I.
  4. Menyatakan secara hukum sah dan mengikat kesepakatan tertulis dibawah tangan tentang jual beli sebagian tanah obyek sengketa yang dibeli oleh Penggugat seluas 1080 m2 (seribu delapan puluh meter persegi).
  5. Menyatakan secara hukum obyek sengketa  perkara a quo adalah sebagian dari tanah SHM No 01906, luas : 3569 m2, yang terletak di Umbulmartani, Ngemplak, Sleman terhadap pemilik tanah yang bernama :  SISWOYO yang telah dikeringkan seluas : 1080 m2 (seribu delapan puluh meter persegi) dengan batas :

 

  • Sebelah Utara       :   bengkel.
  • Sebelah Selatan   :   tanah milik Siswoyo yang telah dikeringkan.
  • Sebelah Barat       :   jalan aspal.
  • Sebelah Timur     :    tanah sawah milik Siswoyo.

 

  1. Menyatakan secara hukum pembayaran tahap pertama atas sebagian tanah obyek sengketa yang telah berhasil dikeringkan yang akan menjadi hak Penggugat seluas : 1080 m2 (seribu delapan puluh meter persegi)  dengan batas tersebut diatas dengan total jumlah uang yang telah dibayarkan sebagai pembayaran tahap pertama oleh Penggugat dengan total sebesar Rp. 816.000.000 (delapan ratus enam belas juta rupiah), adalah sah.
  2. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi, (vide : Pasal 1243 KUHPerdata).
  3. Menghukum Tergugat I untuk melanjutkan pelaksanaan proses transaksi jual beli dengan Penggugat terhadap sebagian tanah obyek sengketa yang telah berhasil dikeringkan, seluas :  1080 m2 (seribu delapan puluh meter persegi) dengan batas tersebut diatas kepada Pembeli yaitu Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk tetap melanjutkan membantu pelaksanaan proses balik nama atas sebagian tanah obyek sengketa seluas 1080 m2 (seribu delapan puluh meter persegi)  dengan batas – batas tersebut diatas menjadi atas nama Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I untuk menerima kekurangan pembayaran lunas sebesar Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dari Penggugat  atas jual beli sebagian tanah obyek sengketa seluas  1080 m2 (seribu delapan puluh meter persegi).
  6. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat bagian yang tidak dapat terpisahkan dari obyek sengketa yang merupakan tanah dengan SHM No. 01906, luas : 3569 m2, yang terletak di Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, D.I.Yogyakarta terhadap pemilik tanah yang bernama :  SISWOYO yang telah dikeringkan seluas :  1600 m2 (seribu enam ratus meter persegi) dengan batas tersebut diatas, dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga untuk diberikan hak untuk  membeli tanah dimaksud kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat I membayar Kepada Penggugat, berupa kerugian moril + materil  sejumlah Rp. 55.000.000,-  +   Rp. 250.000.000,-   =   Rp. 305. 000.000,-  (tiga ratus lima juta rupiah) secara tunai, terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga putusan perkara ini dilaksanakan.
  8. takan secara hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag)  yang diletakkan atas tanah obyek sengketa,  yang merupakan tanah dengan SHM No. 01906, luas : 3569 m2, yang terletak di Umbulmartani, Ngemplak, Sleman terhadap pemilik tanah yang bernama :  SISWOYO yang telah dikeringkan.
  9. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) Per– harinya kepada  Penggugat, terhitung : sejak apabila Tergugat I lalai dan terlambat atau tidak melaksanakan isi Putusan yang telah dijatuhkan dalam Perkara ini sampai dengan Tergugat I memenuhi isi Putusan Perkara ini, yakni dirinci sebagai berikut : Uang Paksa yang harus dibayar Tergugat I tersebut, dihitung sebesar Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) per hari setiap kali keterlambatan.
  10. Menyatakan bahwa Putusan Gugatan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.
  11. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

S U B S I D A I R :

“ Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak