Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menetapkan sita jaminan terhadap :
- Sertipikat Hak Milik nomor 01481, NIB 13.04.11.05.00152, Surat ukur no 00152/Umbulmartani/1998 tanggal 21-12-1998, luas 190 meter persegi atas nama Akang Darmaji Sarjana Hukum yang terletak di Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak , Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
- Sertipikat Hak Milik nomor 203, Surat Keputusan Gub.Kep Da. DIY Tanggal 26-11-1984 No.:448/Hak/KPTS/1984, Surat ukur no 3760 tanggal 21-10-1985, luas 228 meter persegi, atas nama AKANG DARMAJI yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sertipikat Hak Milik nomor 7535, NIB 13.04.07.03.00716, Surat ukur no 00255/1999 tanggal 09-09-1999, luas 342 meter persegi, atas nama AKANG DARMAJI SH, yang terletak di Desa Condongcatur, , Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Menetapkan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji/ wan prestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
- Menghukum TERGUGAT dengan melelang jaminan tersebut berikut uang paksa (dwangsoom) sebesar 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |