Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2024/PN Smn BASARIA MARPAUNG, S.H. VERA WAHYUDIYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 187/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1447/M.4.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BASARIA MARPAUNG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERA WAHYUDIYANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sapto Nugroho Wusono,S.H.,M.H,DkkVERA WAHYUDIYANTI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. ParasamyaNomor 6 Beran,Tridadi,Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572 website :www.kejari-sleman.go.id, e-mail : kejarisleman.tu@gmail.com

 

 
   

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                            P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM- 104/Slmn/Eoh.2/04/2024.

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                    : VERA WAHYUDIYANTI.

Tempat Lahir                       : Temanggung.

Umur / Tanggal Lahir         : 48 tahun / 20 September 1975. Jenis Kelamin                                : Perempuan.

Kebangsaan /

Kewarganegaraan              : Indonesia.

Tempat Tinggal                   : 1. Perum KBB Rt/Rw 09/02 Sidokerto, Pati, Pati, Jateng.

2. Gand Mutiara No. A-9 Randusari, Prambanan, Klaten.

Agama                                  : Kristen.

Pekerjaan                             : Wiraswasta

Pendidikan                           : S2.

 

  1. P E N A H A N A N
    • Terdakwa ditahan oleh Penyidik di Rutan Polresta Sleman sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d tanggal 12 Maret 2024.
    • Diperpanjangan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Polresta Sleman sejak tanggal 7 September 13 Maret 2024 s/d tanggal 21 April 2024
    • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum di Lapas Perempuan Klas IIb Yogyakarta sejak tanggal 17 April 2024 s/d tanggal 07 Mei 2024.
  2. D A K W A A N

Kesatu :

----------- Bahwa terdakwa VERA WAHYUDIYANTI, pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi, tanggal 29 maret 2021, tanggal 29 Mei 2021, dan tanggal 18 Februari 2022 atau setidak tidaknya sekitar bulan Maret 2021 sampai bulan Februari 2022 bertempat di Dsn. Sono Wedomartani, Ngemplak, Sleman atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekira bulan Februari 2021, saat saksi korban NURUL FARIDA, S.Psi bertemu dengan terdakwa VERA WAHYUDIYANTI di rumah saksi korban di Dsn. Sono Wedomartani, Ngemplak, Sleman, yang kemudian saksi korban menyampaikan kepada terdakwa VERA WAHYUDIYANTI bahwa saksi korban mempunyai permasalahan terkait dengan pengurusan legalitas tanah yang dibeli ayahnya (SIRKUNO (alm)) di daerah Wedomartani. Dan setelah terdakwa mendengar penjelasan saksi korban tersebut, selanjutnya terdakwa berkata ”tak uruske, karena saya punya orang-orang yang bisa menguruskan, ada Pak SUPOMO orang dekat Bupati Sleman yang bisa menguruskan dan langsung jadi atas nama sertifikat maksimal April 2022”, mendengar kata-kata terdakwa tersebut,

 

saksi korban menjadi percaya dan yakin, kemudian saksi korban memberikan syarat-syarat yang di minta terdakwa untuk mengurus legalitas tanah tersebut yaitu:

    1. Keputusan Desa Wedomartani;
    2. Kwitansi pembelian dari Hj. Mu’in ke SIRKUNO;
    3. Kwitansi pembelian dari Hj. Mu’in yang di saksikan Desa Wedomartani;
    4. Uang pengurusan dengan total Rp.90.600.000,- (sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah) yang diberikan bertahap dengan rincian sebagai berikut:
      1. Pada tanggal 29 Maret 2021 sebesar rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk bertemu Lurah Wedomartani;
      2. Pada tanggal 29 Mei 2021 sebesar Rp. 35.600.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk retribusi pendaftaran pemulihan aset Desa Wedomartani atas lahan No. 123 seluas 1870 m?2;;
      3. Sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk bertemu tim 9;
      4. Tanggal 18 Februari 2022 sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) untuk mengurus legalitas tanah.
  • Bahwa benar kemudian terdakwa menemui saksi SUPOMO dan bertanya apakah bisa diuruskan legalitas tanah milik keluarga saksi korban tersebut dengan memberikan syarat-syarat bukti pembelian tanah oleh SIRKUNO (alm), dan saksi SUPOMO mengatakan akan ditanyakan terlebih dahulu, namun setelah beberapa waktu saksi SUPOMO memberitahu terdakwa bahwa pengurusan tidak bisa dilakukan langsung, namun harus terlebih dahulu melakukan gugatan ke PTUN, dan setelah mendengar keterangan saksi SUPOMO tersebut terdakwa mengatakan agar pengurusan dipending / ditunda terlebih dahulu.
  • Bahwa pengurusan legalitas tanah tersebut tidak jadi diuruskan oleh terdakwa, namun terdakwa tidak memberitahukannya kepada saksi korban, dan uang sejumlah Rp. 90.600.000,- (sembilan puluh juta enam ratus ribu rupaih) tersebut tidak terdakwa kembalikan kepada saksi korban dan malah terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri dan untuk keperluan Project Perumahan Manis Renggo;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa VERA WAHYUDIYANTI tersebut, saksi korban NURUL FARIDA mengalami kerugian dengan jumlah total Rp. 90.600.000,- (sembilan puluh juta enam ratus ribu rupaih) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

ATAU

Kedua:

---------- Bahwa terdakwa VERA WAHYUDIYANTI, pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi, tanggal 29 maret 2021, tanggal 29 Mei 2021, dan tanggal 18 Februari 2022 atau setidak tidaknya sekitar bulan Maret 2021 sampai bulan Februari 2022 bertempat di Dsn. Sono Wedomartani, Ngemplak, Sleman atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekira bulan Februari 2021, saat saksi korban NURUL FARIDA, S.Psi bertemu dengan terdakwa VERA WAHYUDIYANTI di rumah saksi korban di Dsn. Sono Wedomartani, Ngemplak, Sleman, yang kemudian saksi korban menyampaikan kepada terdakwa VERA WAHYUDIYANTI bahwa saksi korban mempunyai permasalahan terkait dengan pengurusan legalitas tanah yang dibeli ayahnya (SIRKUNO (alm)) di daerah Wedomartani. Dan setelah terdakwa mendengar penjelasan saksi korban tersebut, selanjutnya terdakwa berkata ”tak uruske, karena saya punya orang-orang yang bisa menguruskan, ada Pak SUPOMO orang dekat Bupati Sleman yang bisa menguruskan dan langsung jadi

 

atas nama sertifikat maksimal April 2022”, mendengar kata-kata terdakwa tersebut, saksi korban menjadi percaya dan yakin, kemudian saksi korban memberikan syarat-syarat yang di minta terdakwa untuk mengurus legalitas tanah tersebut yaitu:

    1. Keputusan Desa Wedomartani;
    2. Kwitansi pembelian dari Hj. Mu’in ke SIRKUNO;
    3. Kwitansi pembelian dari Hj. Mu’in yang di saksikan Desa Wedomartani;
    4. Uang pengurusan dengan total Rp.90.600.000,- (sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah) yang diberikan bertahap dengan rincian sebagai berikut:
      1. Pada tanggal 29 Maret 2021 sebesar rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk bertemu Lurah Wedomartani;
      2. Pada tanggal 29 Mei 2021 sebesar Rp. 35.600.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk retribusi pendaftaran pemulihan aset Desa Wedomartani atas lahan No. 123 seluas 1870 m?2;;
      3. Sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk bertemu tim 9;
      4. Tanggal 18 Februari 2022 sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) untuk mengurus legalitas tanah.
  • Bahwa benar kemudian terdakwa menemui saksi SUPOMO dan bertanya apakah bisa diuruskan legalitas tanah milik keluarga saksi korban tersebut dengan memberikan syarat-syarat bukti pembelian tanah oleh SIRKUNO (alm), dan saksi SUPOMO mengatakan akan ditanyakan terlebih dahulu, namun setelah beberapa waktu saksi SUPOMO memberitahu terdakwa bahwa pengurusan tidak bisa dilakukan langsung, namun harus terlebih dahulu melakukan gugatan ke PTUN, dan setelah mendengar keterangan saksi SUPOMO tersebut terdakwa mengatakan agar pengurusan dipending / ditunda terlebih dahulu.
  • Bahwa pengurusan legalitas tanah tersebut tidak jadi diuruskan oleh terdakwa, namun terdakwa tidak memberitahukannya kepada saksi korban, dan uang sejumlah Rp. 90.600.000,- (sembilan puluh juta enam ratus ribu rupaih) tersebut tidak terdakwa kembalikan kepada saksi korban dan malah terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri dan untuk keperluan Project Perumahan Manis Renggo;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa VERA WAHYUDIYANTI tersebut, saksi korban NURUL FARIDA mengalami kerugian dengan jumlah total Rp. 90.600.000,- (sembilan puluh juta enam ratus ribu rupaih) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

 

Sleman, 29 April 2024 Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Basaria Marpaung, SH

Jaksa Madya NIP. 197207121996032001

Pihak Dipublikasikan Ya