Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2024/PN Smn MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li AHMAD SIHABUDIN Alias SIHAB Bin MUH HANIF Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1127/M.4.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SIHABUDIN Alias SIHAB Bin MUH HANIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rizal Bagus Putranto,.S.HAHMAD SIHABUDIN Alias SIHAB Bin MUH HANIF
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-91/Slmn/Eoh.2/03/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

AHMAD SIHABUDIN Alias SIHAB Bin MUH HANIF

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 14 Juli 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn Kedungbanteng Rt 05 Rw 16 Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kab. Sleman

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

 

Ditahan Oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 29-01-2024 s/d 17-02-2024

Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

Rutan, sejak tanggal 18-02-2024 s/d 28-03-2024

Penahanan Oleh JPU

:

Rutan, sejak tanggal 21-03-2024 s/d 09-04-2024

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

 

----------Bahwa ia terdakwa AHMAD SIHABUDIN Als. SIHAB Bin MUH HANIF antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antaraTahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di dalam masjid Jami’, Dsn Kedung Banteng RT.005/RW.016, Kel. Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kab. Sleman, Prov. D I Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Februari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa AHMAD SIHABUDIN Als. SIHAB Bin MUH HANIF datang ke masjid Jami’, Dsn Kedung Banteng RT.005/RW.016, Kel. Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kab. Sleman, Prov. D I Yogyakarta dengan membawa 1 (satu) buah obeng warna coklat hitam, lalu masuk ke dalam masjid menuju ke 2 (dua) buah kotak infaq yang diletakkan di sebelah Utara dan Selatan, kemudian terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kedua kotak infaq tersebut dengan terlebih dahulu mencongkel pengait gembok kedua kotak infak sehingga rusak dan terbuka dengan menggunakan obeng yang dibawanya, setelah itu terdakwa keluar dari masjid. Total uang yang berhasil diambil terdakwa adalah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada  hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa AHMAD SIHABUDIN Als. SIHAB Bin MUH HANIF datang kembali ke masjid Jami’, Dsn Kedung Banteng RT.005/RW.016, Kel. Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kab. Sleman, Prov. D I Yogyakarta dengan membawa 1 (satu) buah obeng warna coklat hitam, lalu masuk ke dalam masjid menuju ke 2 (dua) buah kotak infaq yang diletakkan di sebelah Utara dan Selatan, kemudian terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kedua kotak infaq tersebut dengan terlebih dahulu mencongkel pengait gembok kedua kotak infak sehingga rusak dan terbuka dengan menggunakan obeng yang dibawanya, setelah itu terdakwa keluar dari masjid. Total uang yang berhasil diambil terdakwa adalah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada  hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa AHMAD SIHABUDIN Als. SIHAB Bin MUH HANIF datang kembali ke masjid Jami’, Dsn Kedung Banteng RT.005/RW.016, Kel. Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kab. Sleman, Prov. D I Yogyakarta dengan membawa 1 (satu) buah obeng warna coklat hitam, lalu masuk ke dalam masjid menuju ke 2 (dua) buah kotak infaq yang diletakkan di sebelah Utara dan Selatan, kemudian terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kedua kotak infaq tersebut dengan terlebih dahulu mencongkel pengait gembok kedua kotak infak sehingga rusak dan terbuka dengan menggunakan obeng yang dibawanya, setelah itu terdakwa keluar dari masjid. Total uang yang berhasil diambil terdakwa adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada  hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Maret 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa AHMAD SIHABUDIN Als. SIHAB Bin MUH HANIF datang kembali ke masjid Jami’, Dsn Kedung Banteng RT.005/RW.016, Kel. Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kab. Sleman, Prov. D I Yogyakarta dengan membawa 1 (satu) buah obeng warna coklat hitam, lalu masuk ke dalam masjid menuju ke 2 (dua) buah kotak infaq yang diletakkan di sebelah Utara dan Selatan, kemudian terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kedua kotak infaq tersebut dengan terlebih dahulu mencongkel pengait gembok kedua kotak infak sehingga rusak dan terbuka dengan menggunakan obeng yang dibawanya, setelah itu terdakwa keluar dari masjid. Total uang yang berhasil diambil terdakwa adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada  hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa AHMAD SIHABUDIN Als. SIHAB Bin MUH HANIF datang kembali ke masjid Jami’, Dsn Kedung Banteng RT.005/RW.016, Kel. Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kab. Sleman, Prov. D I Yogyakarta dengan membawa 1 (satu) buah obeng warna coklat hitam, lalu masuk ke dalam masjid menuju ke 2 (dua) buah kotak infaq yang diletakkan di sebelah Utara dan Selatan, kemudian terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kedua kotak infaq tersebut dengan terlebih dahulu mencongkel pengait gembok kedua kotak infak sehingga rusak dan terbuka dengan menggunakan obeng yang dibawanya, setelah itu terdakwa keluar dari masjid. Total uang yang berhasil diambil terdakwa adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada  hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa AHMAD SIHABUDIN Als. SIHAB Bin MUH HANIF datang kembali ke masjid Jami’, Dsn Kedung Banteng RT.005/RW.016, Kel. Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kab. Sleman, Prov. D I Yogyakarta dengan membawa 1 (satu) buah obeng warna coklat hitam, lalu masuk ke dalam masjid menuju ke 1 (satu) buah kotak infaq berwarna coklat, lalu terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kedua kotak infaq tersebut dengan terlebih dahulu mencongkel pengait gembok kedua kotak infak sehingga rusak dan terbuka dengan menggunakan obeng yang dibawanya , setelah itu terdakwa menuju 1 (satu) buah kotak berwarna biru muda lalu mengambil kontak ibfaq tersebut berikut uang didalamnya dengan cara mengangkat kotak infaq tersebut keluar dari masjid dan membawanya ke kebun yang sepi yang berjarak 50 (lima pulh) meter dari masjid dan kemudian  terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kedua kotak infaq tersebut dengan terlebih dahulu mencongkel pengait gembok kedua kotak infak sehingga rusak dan terbuka, setelah itu terdakwa meninggalkan kotak infaq di kebun tersebut dan pergi. Total uang yang berhasil diambil terdakwa adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima  ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada  hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 20.20 WIB, terdakwa AHMAD SIHABUDIN Als. SIHAB Bin MUH HANIF datang kembali ke masjid Jami’, Dsn Kedung Banteng RT.005/RW.016, Kel. Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kab. Sleman, Prov. D I Yogyakarta dengan membawa 1 (satu) buah obeng warna merah putih biru, lalu masuk ke dalam masjid menuju 1 (satu) buah kotak infaq warna coklat yang diletakkan di dalam masjid, lalu terdakwa mengambil kontak infaq tersebut berikut uang didalamnya dengan cara mengangkat kotak infaq tersebut keluar dari masjid dan membawanya ke kebun yang sepi yang berjarak 50 (lima pulh) meter dari masjid dan kemudian  terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kedua kotak infaq tersebut dengan terlebih dahulu mencongkel pengait gembok kotak infak tersebut dengan menggunakan obeng yang dibawanya sehingga rusak dan terbuka, setelah itu terdakwa mengembalikan kotak infaq yang telah kosong tersebut ke dalam masjid lalu terdakwa pergi. Total uang yang berhasil diambil terdakwa adalah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada  hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa AHMAD SIHABUDIN Als. SIHAB Bin MUH HANIF datang kembali ke masjid Jami’, Dsn Kedung Banteng RT.005/RW.016, Kel. Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kab. Sleman, Prov. D I Yogyakarta dengan membawa 1 (satu) buah obeng warna coklat hitam, lalu masuk ke dalam masjid menuju ke 2 (dua) buah kotak infaq yang diletakkan di sebelah Utara dan Selatan, kemudian terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kedua kotak infaq tersebut dengan terlebih dahulu mencongkel pengait gembok kedua kotak infak sehingga rusak dan terbuka. Total uang yang berhasil diambil terdakwa adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil uang infaq milik masjid Jami’ adalah untuk dimiliki sendiri oleh terdakwa dan  digunakan untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD SIHABUDIN Als. SIHAB Bin MUH HANIF yang telah mengambil uang infaq masjid Jami’ sebanyak 7 (tujuh) kali tersebut, maka masjid Jami’ yang diwakili oleh pengurus masjid Jami’ mengalami total kerugian sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya senilai itu.------

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Sleman, 21 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li.

JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya