Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Smn Bagas Akbar Prakoso KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat 414/HK/SK.PID/IX/2023/PN Smn
Pemohon
NoNama
1Bagas Akbar Prakoso
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Penetapan PEMOHON atau BAGAS AKBAR PRAKOSO sebagai Tersangka berdasarkan dan atau sebagaimana tertuang didalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/194/VIII/2023/Ditreskrimum tanggal 02 Agustus 2023 oleh TERMOHON adalah tidak sah menurut hukum dan tidak berdasar hukum. 3. Menyatakan penangkapan Tersangka BAGAS AKBAR PRAKOSO berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/115/VIII/2023/Ditreskrimum tanggal Permohonan Praperadilan - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Hal. 20 dari 21 halaman 02 Agustus 2023 oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. 4. Menyatakan penahanan Tersangka BAGAS AKBAR PRAKOSO berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/99/VIII/2023/Ditreskrimum tanggal 02 Agustus 2023 oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. 5. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. 6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. 7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama PEMOHON terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap PEMOHON. 8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON. 9. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, melakukan penangkapan dan kemudian melakukan penahanan tanpa prosedur yang benar adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum dan keadilan, mengakibatkan kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 10. Menghukum TERMOHON membayar ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp. Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) seketika setelah putusan dalam perkara ini dijatuhkan. 11. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukannya, harkat dan martabat. 12. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada

Pihak Dipublikasikan Ya