Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Smn 1.RIYON RAHAKBAUW
2.Valentyno Johan hali
Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Cq. Direktur Tindak Pidana Umum Kepolisian D.I.Yogyakarta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat PN SMN-654B3C887C007
Pemohon
NoNama
1RIYON RAHAKBAUW
2Valentyno Johan hali
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Cq. Direktur Tindak Pidana Umum Kepolisian D.I.Yogyakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

P R I M A I R

  • Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan proses Penangkapan, yang dilakukan oleh Termohon kepada para Pemohon adalah tidak sah karena tidak berdasarkan hukum;
  • Menyatakan Penahanan, yang dilakukan oleh Termohon kepada para Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  • Menyatakan Penetapan para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau  adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  • Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan para Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri  para Pemohon oleh Termohon;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
  • Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Para Pemohon demi hukum.

S U B S I D A I R

Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian permohonan Praperadilan ini kami ajukan, besar harapan kami agar dapat dikabulkannya Permohonan Praperadilan ini kami ucapkan Terima Kisih.

Pihak Dipublikasikan Ya