Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2024/PN Smn ISTUTIENING SETIYOWATI 1.WEGIG ANDI SUSILO
2.AGUS FADJAR KUSTAMADJI, S.T.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2024/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISTUTIENING SETIYOWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIFQI TRIPUTRO, S.H.ISTUTIENING SETIYOWATI
Tergugat
NoNama
1WEGIG ANDI SUSILO
2AGUS FADJAR KUSTAMADJI, S.T.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan sah dan berharga Perikatan/Perjanjian Nomor : 62 tertanggal 31 Januari 2019 yang dibuat dihadapan Notaris ENI WIJIASTUTI, S.H., M.Kn. antara suami PENGGUGAT dalam hal ini Alm. JOKO SRIYANTO dengan WEGIG ANDI SUSILO TERGUGAT I;

Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan wanprestasi dikarenakan TERGUGAT I telah lalai melakukan kewajiban sesuai dengan yang tertuang dalam Perjanjian Nomor : 62, tertanggal 31 Januari 2019 yang dibuat dihadapan Notaris ENI WIJIASTUTI, S.H., M.Kn;

Menyatakan secara hukum bahwa dana investasi yang diterima oleh Tergugat II atas perintah dari Tergugat I adalah sah.

Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi baik materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dan seketika sebesar,

 

  1. Materiil.

Sisa kewajiban yang harus dibayarkan sebesar,

Rp. 1.250.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

  1. Imateriil.

Bahwa sharing profit sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) per tahun atau 40 %/Tahun, maka bila modal investasi hingga saat ini tidak kunjung dikembalikan maka perhitungan, sebagai berikut :

  • 2021            : Rp. 400.000.000,- ,
  • 2022            : Rp. 400.000.000,- ,
  • 2023            : Rp. 400.000.000,-,
  • ¼ tahun 2024    : Rp. 100.000.000,-,

Totalnya  sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah);

Meyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi pembayaran kewajiban;

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak