Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2024/PN Smn HASTI WINASIH NOVINDARI, S.H. CAVALUS RANGGA MEISAPUTRA Als RANGGA anak dari FY. EDI NUGROHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 150/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1075/M.4.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASTI WINASIH NOVINDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAVALUS RANGGA MEISAPUTRA Als RANGGA anak dari FY. EDI NUGROHO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511

Telp. (0274) 868535 Fax. 0274 865572 www.kejari-sleman.go.id

                                                                                                                                                                                                   

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                             P.29                          

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

 

                                                                                       

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-81/Slmn/Eoh.2/03/2024

 

I. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                          :       CAVALUS RANGGA MEISAPUTRA Als RANGGA anak dari FY. EDI NUGROHO

Tempat Lahir                                              :       Sleman

Umur/Tanggal Lahir                                 :       34 Tahun/ 09 Mei 1989      

Jenis Kelamin                                             :       Laki-laki

Kebangsaan                                               :       Indonesia

Tempat  tinggal                                         :       Pilahan KG I/673 Rt 38 Rw 12 Kel. Rejowinangun Kec. Kotagede, Kota  Yogyakarta (KTP) / Kos di Jongkang Sariharjo Ngaglik Sleman

Agama                                                          :       Khatolik

Pekerjaan                                                   :       Karyawan Swasta 

Pendidikan                                                 :       D3

                                                                                                            

II.  Penahanan

 Penyidik                                                      :       Rutan sejak tanggal  28 Januari 2024 s/d tanggal 16 Pebruari 2024. Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 17 Pebruari 2024 s/d tanggal 27 Maret 2024

 Penuntut Umum                                     :       Rutan, sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d tanggal 08 April 2024

 

III. Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa ia Terdakwa CAVALUS RANGGA MEISAPUTRA Als RANGGA anak dari FY. EDI NUGROHO pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024  sekira jam 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah kosong Jl Raya Plumbon, Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dengan sengaja merampas nyawa orang lain, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa dan saksi SANDRA RESTY EVITASARI menjalin hubungan teman dekat sejak akhir tahun 2022 sampai Desember 2023, tetapi saksi SANDRA RESTY EVITASARI merasa Terdakwa sering berbuat kasar terhadapnya maka pelan-pelan saksi SANDRA RESTY EVITASARI ingin menjauhi Terdakwa namun hal tersebut tidak bisa diterima oleh Terdakwa;
  • Bahwa karena Terdakwa sakit hati mengetahui saksi SANDRA RESTY EVITASARI tidak lagi mau menjalin hubungan dengan Terdakwa maka beberapa kali Terdakwa mengirimkan pesan melalui Aplikasi Whats App dari no 089504854249 milik Terdakwa kepada saksi SANDRA RESTY EVITASARI yang isinya ingin mencelakakan atau ingin menghabisi nyawa saksi SANDRA RESTY EVITASARI yaitu pada tanggal 23 Desember 2024 Terdakwa mengirim pesan WA yang berbunyi “HABIS KAMU SEKELUARGA MAIN MAIN SAMA ORG YANG SALA, pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 jam 23.58 berbunyi “ JAHAT YA JAHAT … HAJAR ATAU TIKAM SELESAI KAMU SHA MINGGU INI … GA KETEMU LAGI KITA SABARKU UDAH HABIS 340 ”  dan pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 jam 05.31 Wib pesan WA berbunyi “SABARKU UDAH HABIS ..340 RIP SASHA”;
  • Bahwa selanjutnya untuk mewujudkan niat Terdakwa menghabisi nyawa saksi SANDRA RESTY EVITASARI seperti yang ditulisnya dalam  pesan WA yang dikirimkan ke saksi SANDRA RESTY EVITASARI, maka keesokan harinya pada tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 06.30 Wib Terdakwa mengambil palu warna hitam pink merk Claw Hammer dari rumah kontrakan dan dimasukkan ke dalam tas kain warna hijau Merk Oink.Co lalu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio G warna perak nomor polisi AB 4457 VO Terdakwa mengikuti saksi SANDRA RESTY EVITASARI dan menungguinya di pasar Rejodani Sariharjo Ngaglik Sleman lalu Terdakwa mengikuti saksi SANDRA RESTY EVITASARI sampai ke tempat kerja saksi di hotel Cakala, saksi SANDRA RESTY EVITASARI yang mengetahui dirinya diikuti oleh Terdakwa kemudian saksi SANDRA RESTY EVITASARI keluar hotel menemui Terdakwa mengajak bicara di depan hotel Cakala menanyakan apa maunya Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak mau bicara di depan Hotel Cakala melainkan ingin bicara di tempat lain, maka kemudian Terdakwa menarik tangan saksi SANDRA RESTY EVITASARI memaksa saksi SANDRA RESTY EVITASARI untuk berbicara di depan rumah kosong depan hotel Cakala, lalu sampai di halaman rumah kosong depan Hotel Cakala Jl Raya Plumbon, Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman sekira jam 07.30 wib terjadi pertengkaran sehingga Terdakwa marah dan mencekik  leher saksi SANDRA RESTY EVITASARI dengan tangan kanan lalu menjegal kaki saksi SANDRA RESTY EVITASARI dengan kaki Terdakwa hingga posisi saksi SANDRA RESTY EVITASARI setengah terjatuh Terdakwa piting/kempit dengan tangan kiri Terdakwa hingga saksi SANDRA RESTY EVITASARI terjatuh  kemudian Terdakwa memukul dengan tangan kosong kurang lebih 3 (tiga) kali ke arah kepala saksi SANDRA RESTY EVITASARI posisi tangan saksi SANDRA RESTY EVITASARI melindungi kepalanya, kemudian Terdakwa mengambil palu dari tasnya dan Terdakwa pukulkan palu tersebut ke arah kepala saksi SANDRA RESTY EVITASARI yang masih melindungi kepalanya dengan tangannya lalu saksi SANDRA RESTY EVITASARI teriak “TOLONG, TOLONG” dan ada orang olah raga pagi lewat sehingga dengan adanya orang lain yang datang ke tempat Terdakwa memukuli saksi SANDRA RESTY EVITASARI dan teriakan minta tolong korban, membuat Terdakwa terpaksa berhenti memukuli saksi SANDRA RESTY EVITASARI dan pergi meninggalkan saksi SANDRA RESTY EVITASARI;
  • Bahwa selanjutnya saksi SANDRA RESTY EVITASARI merangkak ke jalan raya hingga tengkurep di jalan raya dan ditolong warga dipanggilkan polisi dan ambulance diantar ke Rumah sakit terdekat yakni RS Panti Nugroho yang kemudian dirujuk ke RS Panti Rapih;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas membuat saksi SANDRA RESTY EVITASARI hampir kehilangan nyawanya dan berdasarkan surat Visum et Repertum No.01.AL.RSPN.2024 tanggal 2 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandantangani oleh dr.Tyagita Swasti Raharjo, selaku dokter pada RS Panti Nugroho menyatakan bahwa pada tanggal 27 Januari 2024 telah memeriksa SANDRA RESTY EVITASARI dengan hasil pemeriksaan khusus didapatkan luka sobek di kepala sebanyak 7 buah dengan Panjang antara 1-5 cm, memar dan luka lecet di wajah sebelah kanan, bengkak di dekat pergelangan tangan kanan dan kiri, patah tulang terbuka di ibu jari tangan kanan, patah tulang tertutup di jari kelingking tangan kanan, patah tulang tertutup di jari kelingking jari kiri.
  • Bahwa setelah diperiksa di RS Panti Nugroho kemudian saksi SANDRA RESTY EVITASARI dirujuk ke RS Panti Rapih dan berdasarkan surat Visum et Repertum No.09/II/2024/RSPR/VER/2401153/1316004 tanggal 24 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alexander Matius, Sp.OT selaku dokter pada RS. Panti Rapih menyatakan pada tanggal 27 Januari 2024 telah melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis lainya terhadap pasien  SANDRA RESTY EVITASARI, pemeriksaan kepala didapat :
  • pada kelopak mata atas kanan terapat luka memar berwarna biru tua kemerahan berbentuk oval dengan ukuran enam kali empat centimetr, pada satu pertiga pinggir tengah mata kanan (bagian subkonjungtiva) terdapat luka memar berwarna merah terang berbentuk oval batas tegas dengan ukuran sayu kali satu centimeter, pada bibir dalam bagian atas kiri terdapat luka memar berwarna biru tua berbentuk bulat batas tegas dengan ukuran dua kali dua centimeter, pada bibir dalam bagian bawah kiri terdapat luka memar berwarna kebiruan berbentuk bulat batas tegas dengan ukuran dua kali dua centimeter, pada kepala kanan depan terdapat tiga luka robek berwarna kemerahan berbentuk oval tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang tiga senciter (belum dijahit) panjang tiga centimeter (sudah dijahit tiga jahitan) panjang dua centimetr (sudah dijahit dua jahitan), pada belakang telinga kanan terdapat satu luka robek berwarna kemerahan berbentuk oval tepi tidak teratur dengan ukuran panjang tiga centimetr (sudah dijahit tiga jahitan), pada belakang teling akiri terdapat satu luka robek berwarna kemerahan berbentuk oval tidak teratur dengan ukuran panjang tiga centimetr (sudah dijahit tiga jahitan), pada kepala bagian tengah kanan dan kiri terdapat empat luka robek berwatna kemerahan berbentuk oval tepi tidak beraturan ukuran Panjang dua centimetr (sudah dijahit 2 jahitan), dua centimeter (sudah dijahit dua jahitan), satu centimetr (sudah dijahit satu jahitan), tiga centimeter (sudah dijahit tiga jahitan);

Pemeriksaan pada anggota gerak :

  • pada jari pertama tangan kanan terdapat luka robek berwana kemerahan dengan warna kebiruan di sekitarnya berbentuk oval tepi tidak beraturan ukuran Panjang empat centimeter (dijahit 4 jahitan), pada jari kelima tangan kanan terdapat luka memar menonjol warna biru tua berbentuk bulat batas tidak tegas ukuran dua kali dua centimetr, pada jari kelima tangan kiri terdapat luka memar menonjol warna biru tua berbentuk bulat batas tidak tegas ukuran duakali dua centimeter

Pemeriksaan Radiologi ditemuakan patah tulang pada jari kelim atangan kiri dan jari pertama tangan kanan, terdapat patah tulang tertutup pada jari kelima tangan kanan.

KESIMPULAN pasien dirawat tanggal 27 Januari 2024 pukul 16.20 Wib sampai dengan tanggal 29 Januari 2024 pukul 18.16 Wib, pada pemeriksaan ditemukan terdapat luka memar pada mata kanan, bibr kiri, jari kelima tangan kanan, dan jari kelima tangan kiri, terdapat luka robek pada kepala dan jari pertama tangan kanan, terdapat patah tulang terbuka pada jari pertama tangan kanan, terdapat patah tulang tertutup pada jari kelima tangan kanan dan jari kelima tangan kiri, kelainan tersebut akibat kekerasan benda tumpul.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                                                               

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa CAVALUS RANGGA MEISAPUTRA Als RANGGA anak dari FY. EDI NUGROHO pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024  sekira jam 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah kosong Jl Raya Plumbon, Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa dan saksi SANDRA RESTY EVITASARI menjalin hubungan teman dekat namun karena Terdakwa sering berbuat kasar maka saksi SANDRA RESTY EVITASARI ingin menjauhi Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak terima maka Terdakwa mengirimkan pesan melalui Aplikasi Whats App kepada saksi SANDRA RESTY EVITASARI yang isinya ingin mencelakakan atau ingin menghabisi nyawa saksi SANDRA RESTY EVITASARI;
  • Bahwa pada tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 06.30 Wib Terdakwa mengambil palu warna hitam pink merk Claw Hammer dari rumah kontrakan dan dimasukkan ke dalam tas kain warna hijau Merk Oink.Co lalu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio G warna perak nomor polisi AB 4457 VO Terdakwa mengikuti saksi SANDRA RESTY EVITASARI dan menungguinya di pasar Rejodani Sariharjo Ngaglik Sleman lalu Terdakwa mengikuti saksi SANDRA RESTY EVITASARI sampai ke tempat kerja saksi SANDRA RESTY EVITASARI di hotel Cakala, saksi SANDRA RESTY EVITASARI yang mengetahui dirinya diikuti oleh Terdakwa kemudian keluar hotel menemui Terdakwa mengajak bicara di depan hotel Cakala menanyakan apa maunya Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak mau bicara di depan Hotel Cakala melainkan ingin bicara di tempat lain, maka kemudian Terdakwa menarik tangan saksi SANDRA RESTY EVITASARI memaksa saksi SANDRA RESTY EVITASARI untuk berbicara di depan rumah kosong depan hotel Cakala, lalu sampai di halaman rumah kosong depan Hotel Cakala Jl Raya Plumbon, Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman sekira sekira jam 07.30 wib terjadi pertengkaran sehingga Terdakwa marah dan mencekik  leher saksi SANDRA RESTY EVITASARI dengan tangan kanan lalu menjegal kaki saksi SANDRA RESTY EVITASARI dengan kaki Terdakwa hingga posisi saksi SANDRA RESTY EVITASARI setengah terjatuh Terdakwa piting/kempit dengan tangan kiri Terdakwa hingga saksi SANDRA RESTY EVITSARI terjatuh  kemudian Terdakwa memukul dengan tangan kosong kurang lebih 3 (tiga) kali ke arah kepala saksi SANDRA RESTY EVITASARI posisi tangan saksi SANDRA RESTY EVITASARI melindungi kepalanya, kemudian Terdakwa mengambil palu dari tasnya dan Terdakwa pukulkan palu tersebut ke arah kepala saksi SANDRA RESTY EVITASARI yang masih melindungi kepalanya dengan tangannya lalu saksi SANDRA RESTY EVITASARI teriak “TOLONG, TOLONG” sehingga Terdakwa berhenti memukuli saksi SANDRA RESTY EVITASARI dan pergi meninggalkan saksi SANDRA RESTY EVITASARI yang dengan susah payah merangkak ke jalan raya hingga tengkurep di jalan raya dan ditolong warga dipanggilkan polisi dan ambulance diantar ke Rumah sakit terdekat yakni RS Panti Nugroho yang kemudian dirujuk ke RS Panti Rapih;
  • Bahwa  akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas mengakibatkan saksi SANDRA RESTY EVITASARI jatuh sakit menderita luka-luka sampai mengalami cedera kepala dan patah tulang pada jari-kari tangannya yang membuat keadaan fisik saksi SANDRA RESTY EVITASARI tidak dapat kembali seperti semula, berdasarkan Surat Visum et Repertum No.01.AL.RSPN.2024 tanggal 2 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandantangani oleh dr.Tyagita Swasti Raharjo, selaku dokter pada RS Panti Nugroho menyatakan bahwa pada tanggal 27 Januari 2024 telah memeriksa SANDRA RESTY EVITASARI dengan hasil pemeriksaan khusus didapatkan luka sobek di kepala sebanyak 7 buah dengan Panjang antara 1-5 cm, memar dan luka lecet di wajah sebelah kanan, bengkak di dekat pergelangan tangan kanan dan kiri, patah tulang terbuka di ibu jari tangan kanan, patah tulang tertutup di jari kelingking tangan kanan, patah tulang tertutup di jari kelingking jari kiri.
  • Bahwa setelah diperiksa di RS Panti Nugroho kemudian saksi SANDRA RESTY EVITASARI dirujuk ke RS Panti Rapih dan berdasarkan surat Visum et Repertum No.09/II/2024/RSPR/VER/2401153/1316004 tanggal 24 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alexander Matius, Sp.OT selaku dokter pada RS. Panti Rapih menyatakan pada tanggal 27 Januari 2024 telah melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis lainya terhadap pasien  SANDRA RESTY EVITASARI, pemeriksaan kepala didapat :
  • pada kelopak mata atas kanan terapat luka memar berwarna biru tua kemerahan berbentuk oval dengan ukuran enam kali empat centimetr, pada satu pertiga pinggir tengah mata kanan (bagian subkonjungtiva) terdapat luka memar berwarna merah terang berbentuk oval batas tegas dengan ukuran sayu kali satu centimeter, pada bibir dalam bagian atas kiri terdapat luka memar berwarna biru tua berbentuk bulat batas tegas dengan ukuran dua kali dua centimeter, pada bibir dalam bagian bawah kiri terdapat luka memar berwarna kebiruan berbentuk bulat batas tegas dengan ukuran dua kali dua centimeter, pada kepala kanan depan terdapat tiga luka robek berwarna kemerahan berbentuk oval tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang tiga senciter (belum dijahit) panjang tiga centimeter (sudah dijahit tiga jahitan) panjang dua centimetr (sudah dijahit dua jahitan), pada belakang telinga kanan terdapat satu luka robek berwarna kemerahan berbentuk oval tepi tidak teratur dengan ukuran panjang tiga centimetr (sudah dijahit tiga jahitan), pada belakang teling akiri terdapat satu luka robek berwarna kemerahan berbentuk oval tidak teratur dengan ukuran panjang tiga centimetr (sudah dijahit tiga jahitan), pada kepala bagian tengah kanan dan kiri terdapat empat luka robek berwatna kemerahan berbentuk oval tepi tidak beraturan ukuran Panjang dua centimetr (sudah dijahit 2 jahitan), dua centimetr (sudah dijahit dua jahitan), satu centimetr (sudah dijahit satu jahitan), tiga centimeter (sudah dijahit tiga jahitan);

Pemeriksaan pada anggota gerak :

  • Pada jari pertama tangan kanan terdapat luka robek berwana kemerahan dengan warna kebiruan di sekitarnya berbentuk oval tepi tidak beraturan ukuran Panjang empat centimeter (dijahit 4 jahitan), pada jari kelima tangan kanan terdapat luka memar menonjol warna biru tua berbentuk bulat batas tidak tegas ukuran dua kali dua centimetr, pada jari kelima tangan kiri terdapat luka memar menonjol warna biru tua berbentuk bulat batas tidak tegas ukuran duakali dua centimeter

Pemeriksaan Radiologi ditemuakan patah tulang pada jari kelim atangan kiri dan jari pertama tangan kanan, terdapat patah tulang tertutup pada jari kelima tangan kanan.

KESIMPULAN pasien dirawat tanggal 27 Januari 2024 pukul 16.20 Wib sampai dengan tanggal 29 Januari 2024 pukul 18.16 Wib, pada pemeriksaan ditemukan terdapat luka memar pada mata kanan, bibir kiri, jari kelima tangan kanan, dan jari kelima tangan kiri, terdapat luka robek pada kepala dan jari pertama tangan kanan, terdapat patah tulang terbuka pada jari pertama tangan kanan, terdapat patah tulang tertutup pada jari kelima tangan kanan dan jari kelima tangan kiri, kelainan tersebut akibat kekerasan benda tumpul.

                                         

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                                                      Sleman,           Maret  2024

                                                                                                                                            PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                                                           HASTI WINASIH NOVINDARI, SH.MH

                                                                                                                            JAKSA MADYA NIP. 19771116 200003 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya