Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2024/PN Smn ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. MARSINEM Binti KISMO UTOMO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 181/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1396/M.4.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSINEM Binti KISMO UTOMO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

S U R A T      D A K W A A N

NOMOR : REG. PERKARA PDM-105/Slmn/Eoh.2/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kwg.

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

MARSINEM Binti KISMO UTOMO (Alm).

Sleman.

54  Tahun / 06 Juni 1969.

Perempuan.

Indonesia.

Konteng Rt.04 Rw.16, Sumberadi, Mlati, Sleman; Alamat tinggal Dusun Nambongan Rt.1 Rw.23, Caturharjo, Sleman.

Islam.

Karyawan Swasta.

-

 

  1. Penahanan :

Oleh Penyidik POLRI

 

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

Oleh Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 21 Februari  2024 sampai dengan tanggal 11 Maret 2024.

Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 12 Maret  2022 sampai dengan tanggal 21 April 2024.

Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan tanggal 07 Mei 2024.

 

c.   Dakwaan.

---------- Bahwa terdakwa MARSINEM Binti KISMO UTOMO (Alm), pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di  Rumah Kontrakan Dusun Cimpling,  Kalurahan Triharjo, Kecamatan/Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman atau setidak-tidakya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban TRI WAHYUNI. Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------------------

Bahwa  pada mulanya hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekitar pukul 07.00 Wib, terdakwa datang kerumah sdr. WAHID yang beralamat di Pangukan Tridadi Sleman dengan maksud untuk meminta uang sewa rumah kontrakan agar dikembalikan kepada terdakwa.

Selanjutnya sdr, WAHID melaporkan permintaan kembali uang kontrakan dari terdakwa tersebut kepada saksi VIKRI, kemudian saksi VIKRI melaporkan kepada saksi korban TRI WAHYUNI.

Bahwa oleh karena sdr. WAHID tidak ada hubungan dengan masalah rumah kontrakan milik saksi VIKRI, selanjutnya saki VIKRI mengajak saksi korban TRI WAHYUNI, Saksi ARIF, saksi IKSAN dan saksi NANDA RISTA PRADANA mendatangi rumah kontrakan yang disewa dan ditempati oleh terdakwa.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wib saksi korban bersama saksi ATIF, Saksi ARIF, saksi IKSAN dan saksi NANDA RISTA PRADANA  datang kerumah kontrakan yang disewa dan ditempati oleh terdakwa, tetapi pada saat itu terdakwa tidak berada di dalam rumah kontrakan milik VIKRI tersebut melainkan berada di depan rumah yang berada di seberang jalan, kemudian saksi korban TRI WAHYUNI mendatangi dan menghampiri terdakwa lalu mengajak terdakwa untuk bermusyawarah di dalam rumah kontrakan milik saksi VIKRI, tetapi ajakan saksi korban tersebut ditolak atau tidak diindahkan oleh terdakwa, kemudian saksi korban menarik terdakwa dengan cara memegang kerah jaket yang dipakai oleh terdakwa hingga sampai di halaman rumah kontrakan milik saksi VIKRI.

Bahwa setelah sampai di halaman rumah kontrakan milik saksi VIKRI, terjadi perdebatan dan percekcokan antara terdakwa dengan saksi VIKRI masalah isi Surat Perjanjian sewa kotrak rumah tersebut. Setelah tidak ada penyelesaian antara terdakwa dengan saksi VIKRI, kemudian saksi korban menghampiri  saksi VIKRI dan terdakwa, setelah itu saksi korban mengambil kertas Surat Perjanjian yang dipegang oleh saksi VIKRI, setelah kertas surat perjajian dipegang oleh saksi korban lalu diayunkan ke arah kepala terdakwa hingga mengenai kepala terdakwa, pada saat itu saksi korban sambil berkata “ mulane sesok meneh di woco “ (makanya besok lagi dibaca).

Bahwa setelah saksi korban TRI WAHYUNI mengayunkan kertas surat perjajian kontrak mengenai kepala terdakwa, kemudian terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban TRI WAHYUNI yang dilakukan dengan cara menampar dengan menggunakan tangan kiri dalam posisi membuka sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah saksi korban yaitu bagian wajah sebelah kanan, kemudian saksi korban membalas dengan cara memukul terdakwa memakai kedua tangannya hingga akhirnya berhasil dilerai oleh orang yang berada ditempat kejadian.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban TRI WAHYUNI merasakan sakit pada bagian wajah tepatnya pipi sebelah kanan terasa nyeri pada saat mengunyah makanan dan rasa nyeri pada bagian mata kanan hingga saksi korban tidak bisa beraktifitas karena terganggu / kabur penglihatan mata kanannya, sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/827/RM/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh  dr.HERNAWAN KOCO SUNGKANA, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sleman. Yang hasil kesimpulannya menerangkan :

Telah diperiksa seorang perempuan yang diduga korban Penganiayaan tampak mata sebelah kanan berwarna merah dan nyeri tekan pada pipi sebelah kanan yang kemungkinan bisa disebabkan oleh karena kekerasan benda tumpul.

Selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut oleh saksi korban TRI WAHYUNI dilaporkan ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum hingga menjadi perkara ini.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------

                                                                              

Sleman, 25 April 2024.

WhatsApp Image 2021-12-03 at 13.56.13JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ERLIN YULIASTUTI, SH.,MH.

Jaksa  Madya  Nip.19780726 200212 2 002.

Pihak Dipublikasikan Ya