Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Smn PT. BPR KARANGWARU PRATAMA DEVI PRAHARANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEVI PRAHARANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 282.147.126,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0011001392 tanggal 22 Mei 2023;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0011001392 tanggal 22 Mei 2023 adalah  Wanprestasi  kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan Putus Perjanjian Kredit No. 0011001392 tanggal 22 Mei 2023 yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk MEMBAYAR lunas keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 282.147.126,- (dua ratus delapan puluh dua juta seratus empat puluh tujuh ribu seratus dua puluh enam rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TERGUGAT apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 5 di atas, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2478/Pangenrejo, Surat Ukur No. 01118/Pangenrejo/2014 tanggal 01 Juli 2014, luas tanah 278 m2 (dua ratus tujuh puluh delapan meter persegi) terletak di Kelurahan Pangenrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama RAHAYU WIDOWATI dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak