Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
178/Pid.B/2024/PN Smn | NISA OSALIA MANAH, S.H. | R.B.HENDRO WINARTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 178/Pid.B/2024/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1280/M.4.11/Eoh.2/04/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-93/Slmn/Eoh.2/04/2024
---------- Bahwa ia terdakwa R.B. HENDRO WINARTO, pada Hari kamis Tanggal 16 Juni 2022 Jam: 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2022, bertempat di depan Indomaret yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Karangasem Dero Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. A T A U KEDUA : ---------- Bahwa ia terdakwa R.B. HENDRO WINARTO, pada Hari kamis Tanggal 16 Juni 2022 Jam: 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2022, bertempat di depan Indomaret yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Karangasem Dero Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Sleman, 16 April 2024, Penuntut Umum,
NISA OSALIA MANAH, SH. Jaksa Pratama |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |