Petitum |
- P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan para PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan dan Membatalkan akta perjanjian antara Para Penggugat dengan Tergugat I yaitu akta perjanjian Nomor. 0030/0024/A.1/HH/VIII/2016-P001 pada tanggal 23 Agustus 2016 dikarenakan bertentangan dengan ketentuan dengan pasal 1320 KUHPerdata.
- Menyatakan akta perjanjian perjanjian Nomor. 0030/0024/A.1/HH/VIII/2016-P001 pada tanggal 23 Agustus 2016 yang dibuat dibawah tangan oleh tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum / PMH
- Menyatakan perjanjian BuyBack Guarantee antara tergugat I dengan Tergugat II terhadap obyek sengketa , tidak mengikat para penggugat dikarenakan tidak melibatkan para penggugat
- Menyatakan dan memerintahkan agar Tergugat I mengembalikan uang milik para Penggugat sejumlah Rp 1.535.149.495,00 ( satu milyar lima ratus tiga puluh lima juta seratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh lima rupiah ) yang telah diterima oleh Tergugat I merupakan akumulasi dari penerimaan :
- Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) merupakan pembayaran tanda jadi Pemesanan
- Rp. 1.148.378.695.00 ( satu milyar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus Sembilan puluh lima rupiah) yang merupakan pembayaran DP (Down Payment)
- Rp. 311.770.800,00 (tiga ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) yang merupakan angsuran pembayaran para Penggugat melalui Tergugat II
Dan dibayarkan setelah setelah ada kekuatan hukum tetap ( inkracht )
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi secara Materi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dan secara Imateri sebesar Rp 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) secara tunai dibayarkan langsung kepada para PENGGUGAT setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap
- Menghukum TERGUGAT I ( satu ) dan II ( dua ) secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-/ hari (Satu juta rupiah perhari) kepada para PENGGUGAT apabila TERGUGAT I ( satu ) dan II ( dua ) lalai menjalankan putusan pengadilan terhitung setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.( inkracht )
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan pengadilan terhadap perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voor bar bij Voorraad ) meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum para TERGUGAT untuk menerima, tunduk dan melaksanakan segala hal atas putusan Pengadilan Negeri Sleman.
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
II. S U B S I D A I R:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |