Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2024/PN Smn 1.KEN UTAMI
2.WIGIT BAGOES PURNAMA
1.PT CITRA GRAND MUTIARA
2.PT BRI KANTOR CABANG MLATI SLEMAN DIY
3.NOTARIS SUGIHARTO SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2024/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KEN UTAMI
2WIGIT BAGOES PURNAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT CITRA GRAND MUTIARA
2PT BRI KANTOR CABANG MLATI SLEMAN DIY
3NOTARIS SUGIHARTO SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. P R I M A I R :
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para  PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2.  Menyatakan dan Membatalkan  akta   perjanjian antara Para Penggugat dengan Tergugat I yaitu akta perjanjian Nomor. 0030/0024/A.1/HH/VIII/2016-P001 pada tanggal 23 Agustus 2016   dikarenakan bertentangan dengan ketentuan dengan pasal 1320 KUHPerdata.
  3. Menyatakan    akta   perjanjian perjanjian Nomor. 0030/0024/A.1/HH/VIII/2016-P001 pada tanggal 23 Agustus 2016   yang dibuat dibawah tangan oleh tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum / PMH
  4. Menyatakan perjanjian BuyBack Guarantee antara tergugat I dengan Tergugat II terhadap obyek sengketa  , tidak mengikat para penggugat dikarenakan tidak melibatkan para penggugat  
  5. Menyatakan dan memerintahkan agar Tergugat I mengembalikan uang milik para Penggugat sejumlah Rp 1.535.149.495,00 ( satu milyar lima ratus tiga puluh lima juta seratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh lima rupiah ) yang telah diterima oleh Tergugat I   merupakan akumulasi dari penerimaan :
  • Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) merupakan pembayaran tanda jadi Pemesanan
  • Rp. 1.148.378.695.00 ( satu milyar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus Sembilan puluh lima rupiah) yang merupakan pembayaran DP (Down Payment)
  • Rp.  311.770.800,00 (tiga ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu delapan ratus  rupiah) yang merupakan angsuran pembayaran  para Penggugat melalui Tergugat II

Dan dibayarkan setelah setelah ada kekuatan hukum tetap ( inkracht )

  1. Menghukum   TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi secara Materi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dan secara Imateri sebesar Rp 1.000.000.000,00  ( satu milyar rupiah ) secara tunai dibayarkan langsung kepada para PENGGUGAT setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap
  2. Menghukum TERGUGAT I ( satu ) dan II ( dua ) secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-/ hari (Satu juta rupiah perhari) kepada para PENGGUGAT apabila TERGUGAT I ( satu ) dan II ( dua ) lalai menjalankan putusan pengadilan terhitung setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.( inkracht )
  3. Menyatakan secara hukum bahwa putusan pengadilan terhadap perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voor bar bij Voorraad ) meskipun ada upaya hukum lain.
  4. Menghukum para  TERGUGAT untuk menerima, tunduk dan melaksanakan  segala hal atas putusan Pengadilan Negeri Sleman.

 

  1. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

II. S U B S I D A I R:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak