Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2023/PN Smn 1.MUHAMMAD FARRAS ABYAN
2.MUHAMMAD FAISHAL ARKAN
3.Ny. NOERAENY
DITRESKRIMUM POLDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2023/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat 12/Pid.Pra/2023/PN Smn
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD FARRAS ABYAN
2MUHAMMAD FAISHAL ARKAN
3Ny. NOERAENY
Termohon
NoNama
1DITRESKRIMUM POLDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

P R I M A I R

  • Menyatakan Permohonan Praperadilan oleh PEMOHON diterima untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA (Vide: Surat Nomor B/62.B/2023/Ditreskrimum perihal Pemeberitahuan tentang Penetapan Tersangka) dalam dugaan tindak pidana pemalsuan, penggunaan akta otentik (Vide: Pasal 264 ayat (4) KUHP) yang terjadi pada hari Senin tanggal 14 Febuari 2022 sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0860/XI/2022/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 4 November 2022 dengan pelapor PRIMERRY ISKA ROSIANTI di Yogyakarta tidak sah dan tidak berdasar dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  • Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  • Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta mertabatnya;

Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya