Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2024/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. IRAWATI Binti (Alm) YAHYA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1076/M.4.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAWATI Binti (Alm) YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                                            P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-90/Slmn/Eoh.2/03/2024

 

 

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

IRAWATI Binti (Alm) YAHYA;

Tempat lahir

:

Samarinda;

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun / 07 Januari 1978;

Jenis kelamin

:

Perempuan.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Kp. Tulang Kuning Rt. 001 Rw. 006, Kel/Ds. Waru,

Kec. Parung, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga;

Pendidikan

:

SMA;

 

PENAHANAN :

  • Ditahan oleh penyidik  dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal  28 Januari 2024  sampai dengan  tanggal  16 Februari 2024.
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal  17 Februari 2024  sampai dengan tanggal  27 Maret 2024.
  • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2024  sampai dengan tanggal 09 April  2024.

 

DAKWAAN

                     Bahwa ia terdakwa IRAWATI Binti (Alm) YAHYA,  pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 17.30 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Tulang Kuning Rt. 003/007 Ds. Waru Kec. Parung Kab. Bogor dan pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Tulang Kuning Rt. 003 Rw. 007, Kel/Ds. Waru, Kec. Parung, Kab. Bogor,  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” maka berdasar ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut, Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,  mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

                   

                      Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib saksi JIMMY Als JADUT Bin Alm ROKIB (berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa untuk menawarkan beberapa Hand Phone kepada terdakwa, bahwa selain saksi saksi JIMMY Als JADUT Bin Alm ROKIB yang menawarkan Hand Phone kepada terdakwa ada juga saksi INDRA KUSNADI Als CUBLUK Bin SAIN (berkas perkara terpisah) yang juga menawarkan beberapa  Hand Phone kepada terdakwa, setelah terjadi kesepakatan harga antara saksi JIMMY Als JADUT Bin Alm ROKIB dan saksi INDRA KUSNADI Als CUBLUK Bin SAIN dan terdakwa berkaitan dengan pembelian Hand Phone, kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Kp. Tulang Kuning Rt. 003/007 Ds. Waru Kec. Parung Kab. Bogor terdakwa membeli HP dari saksi JIMMY Als JADUT Bin Alm ROKIB sebanyak 10 buah HP Merk Samsung dengan Seri A05 dengan Ram 3/32 Gb dengan harga per unit HP seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga total barang yang dibeli terdakwa dari saksi JIMMY Als JADUT Bin Alm ROKIB adalah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), selanjutnya  pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Kp. Tulang Kuning Rt. 003 Rw. 007, Kel/Ds. Waru, Kec. Parung, Kab. Bogorterdakwa juga telah membeli HandPhone dari saksi INDRA KUSNADI Als CUBLUK Bin SAIN sebanyak 60 Hand Phone berbagai merk antara lain Merk Samsung, Realmi, Vivo, Oppo, Xiomi  dengan harga sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

                  Bahwa beberapa Handphone yang dibeli terdakwa dari saksi JIMMY Als JADUT Bin Alm ROKIB (berkas perkara terpisah)  dan saksi INDRA KUSNADI Als CUBLUK Bin SAIN (berkas perkara terpisah) tersebut adalah hasil  kejahatan yaitu saksi JIMMY Als JADUT Bin Alm ROKIB (berkas perkara terpisah)  dan saksi INDRA KUSNADI Als CUBLUK Bin SAIN (berkas perkara terpisah) mengambil tanpa ijin pemiliknya Handphone tersebut dari Counter HP “TELERING “ yang beralamat di Jl. Ngapak-Kenteng, Sidokarto, Kec. Godean, Kab. Sleman yang diketahui hilang pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib.

                   Bahwa selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Sleman yaitu saksi FAHMI AZIZ dan tim, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib dirumah terdakwa yang berlamat di Kp. Tulang Kuning Rt. 001 Rw. 006, Kel/Ds. Waru, Kec. Parung, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, berikut diamankan barang bukti antara lain :

  1. 21 (dua puluh satu) unit handphone merk Samsung Galaxy AO5;
  2. 2 (dua) unit handphone merk Vivo Y02;
  3. 2 (dua) unit handphone merk Samsung Galaxy A13;
  4. 2 (dua) unit handphone merk Samsung Galaxy A05s;
  5. 2 (dua) unit handphone merk Samsung Galaxy A15;
  6. 2 (dua) unit handphone merk Samsung Galaxy A14 5G;
  7. 2 (dua) unit handphone merk Samsung Galaxy AO4s;
  8. 2 (dua) unit handphone merk Samsung Galaxy A25 5G;
  9. 2 (dua) unit handphone merk Vivo Y27;
  10. 2 (dua) unit handphone merk Redmi A2;
  11. 2 (dua) unit handphone merk Redmi C30s;
  12. 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17k;
  13. 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A24;
  14. 1 (satu) unit handphone merk Redmi 12C;
  15. 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C;
  16. 1 (satu) unit handphone merk C51.

   Bahwa pada saat terdakwa menyimpan atau menyembunyikan beberapa Handphone yang diperoleh dari pembelian dari saksi JIMMY Als JADUT Bin Alm ROKIB (berkas perkara terpisah)  dan saksi INDRA KUSNADI Als CUBLUK Bin SAIN (berkas perkara terpisah) tersebut kondisi HP masih terbungkus Packing Press (masih segel plastik) akan tetapi pembelian tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah.

   Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mau membeli HandPhone dari saksi JIMMY Als JADUT Bin Alm ROKIB (berkas perkara terpisah) dan saksi INDRA KUSNADI Als CUBLUK Bin SAIN (berkas perkara terpisah) dikarenakan harganya murah dan akan terdakwa jual kembali dengan harapan akan mendapat untung.

 

     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP  

 

                                                                       Sleman, 21 Maret 2023

                                                                       Jaksa  / Penuntut Umum

 

 

                                                                  BAMBANG PRASETIYO, SH.                                                          

                                                          Jaksa Madya Nip. 19830808 200703 1001

 

Pihak Dipublikasikan Ya