Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2024/PN Smn PT Narasi Citra Sahwahita PT Syakira Ghyna Rajawali Indonesia Communication Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2024/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Narasi Citra Sahwahita
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Syakira Ghyna Rajawali Indonesia Communication
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa (i) Special Package Pembayaran Uang Muka Kick Off Merayakan Perempuan Rajawali Indonesia dengan Nomor Paket: 223/SP/01/11/23/APR tanggal 3 November 2023; (ii) Special Package Pembayaran Uang Muka Kick Off Merayakan Perempuan Rajawali Indonesia dengan Nomor Paket: 226/SP/09/11/23/APR tanggal 9 November 2023; dan (iii) Special Package Pembayaran Uang Muka Kick Off Merayakan Perempuan Rajawali Indonesia dengan Nomor Paket: REV_227/SP/09/11/23/APR tanggal 9 November 2023 adalah sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat secara hukum.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp592.012.309,00 (lima ratus sembilan puluh dua juta dua belas ribu tiga ratus sembilan rupiah) secara sekaligus terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  5. Meletakkan serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta atau aset benda tidak bergerak milik Tergugat yang terletak di Jl. Pandega Martha II, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta – 55281.
  6. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam Perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Bantahan, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. 

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak