Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2021/PN Smn | ERLIN YULIASTUTI SH MH | 1.TRI PRIHANTORO Als.SUPRI Bin PRAWIRO REJO Alm 2.OLIVIA STEFANY Als. FANY Binti HINDIARDI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Jan. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2021/PN Smn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Jan. 2021 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-170/M.4.11/Eku.2/01/2021 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Dakwaan : Bahwa terdakwa I. TRI PRIHANTORO Als.SUPRI Bin PRAWIRO REJO (Alm) dan terdakwa II. OLIVIA STEFANY Als. FANY Binti HINDIARDI, pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Dusun Nologaten, Desa/Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 30 Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mula-mula terdakwa I. TRI PRIHANTORO Als.SUPRI Bin PRAWIRO REJO (Alm) selaku Karyawan bagian Pengemudi dari PT.Perintis Karya Sentosa yang beralamat di jalan Kakap No.101 Semarang, dan bergerak dibidang distributor Minuman Beralkohol mendapat perintah melalui DO (Drop Order) dari terdakwa II. OLIVIA STEFANY Als. FANY Binti HINDIARDI selaku Manager PT.Perintis Karya Sentosa untuk mengambil minuman beralkohol dari Gudang kemudian dikirimkan atau diedarkan ke beberapa Toko yang telah memesan minuman beralkohol tersebut. Bahwa atas perintah dari terdakwa II. OLIVIA STEFANY Als. FANY Binti HINDIARDI selaku Manager PT.Perintis Karya Sentosa tersebut, pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekitar pukul 07.00 Wib, terdakwa I. TRI PRIHANTORO Als.SUPRI Bin PRAWIRO REJO (Alm) dengan menggunakan mobil Truck box Merk Mitsubishi tipe Colt Diesel FE71 PS jenis MBRG/Ligt Truck Box tahun 2017 warna putih No.Pol. H-1342-NF berangkat menuju ke sebuah Gudang penyimpanan beberapa jenis minuman beralkohol yang berada di Kartosuro Jawa Tengah, dengan tujuan akan dikirim atau diedarkan ke Toko-toko di daerah Yogyakarta sesuai perintah dari distributor melalui DO ( Drop Order ) tempat terdakwa I bekerja. Kemudian terdakwa I menaikkan beberapa jenis minuman beralkohol ke atas truck dengan jenis dan jumlah sebagai berikut :
Selanjutnya berbagai jenis minuman beralkohol tersebut oleh terdakwa I dibawa dari Gudang di Kartosuro menuju ke daerah Yogyakarta, sesampainya di Dusun Nologaten Caturtunggal Depok Sleman pada saat petugas dari Sat Narkoba Polres Sleman sedang melakukan tugas rutin melihat ada sebuah mobil Box yang agak mencurigakan, kemudian diminta oleh petugas untuk berhenti, setelah mobil Box yang dikemudikan oleh terdakwa I berhenti lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Sleman dan telah diketemukan berbagai jenis minuman beralkohol sebagaimana diuraikan diatas. Setelah diketemukan barang bukti tersebut, oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya pemeriksaan terhadap mobil Box yang dikemudikan oleh terdakwa I, dan oleh terdakwa I diakui bahwa berbagai jenis minuman beralkohol tersebut adalah benar oleh terdakwa I diambil atau diangkut dari Gudang yang berada di Kartosuro Jawa Tengah dengan tujuan akan diedarkan didaeerah Yogyakarta sesuai dengan perintah DO ( Drop Order) yang dikeluarkan oleh terdakwa II. OLIVIA STEFANY Als. FANY Binti HINDIARDI selaku Manager PT.Perintis Karya Sentosa. Bahwa setelah dilakukan interograsi oleh petugas, terdakwa I mengakui bahwa seluruh minuman beralkohol yang diangkut dengan menggunakan mobil Box dan akan diedarkan di daerah Yogyakarta sesuai perintah DO (Drop Order) tersebut tidak dilengkapi dengan SIUP MB (Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) yang sah, selanjutnya terdakwa I bersama barang buktinya dibawa ke Polres Sleman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 Perda Kabupaten Sleman Nomor : 08 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |