Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2021/PN Smn | HANIFAH, SH | 1.JANUAR PIENCO 2.DWI PAMUNGKAS Bin WAGINO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Mar. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2021/PN Smn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Mar. 2021 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1108/M.4.11/Eku.2/03/2021 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Dakwaan : Bahwa terdakwa I. JANUAR PIENCO dan terdakwa II. DWI PAMUNGKAS Bin WAGINO, baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dalam tanggung jawab masing-masing, pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Sekarsuli, Desa Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang melanggar ketentun dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 30 Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa mula-mula terdakwa I. JANUAR PIENCO selaku Supervisor penjualan minuman beralkohol dari PT.Perintis Karya Sentosa yang beralamat di jalan Kakap No.101 Semarang dan bergerak dibidang distributor Minuman Beralkohol mendapat pesanan dari konsumen atau Toko penjual minuman beralkohol yang beralamat di daerah Purworejo, selanjutnya terdakwa I. memerintahkan kepada terdakwa II. DWI PAMUNGKAS Bin WAGINO selaku Karyawan bagian pengemudi mobil Box milik PT.Perintis Karya Sentosa untuk mengambil minuman beralkohol dari Gudang yang berada di daerah Karanganyar Solo Jawa Tengah kemudian dikirimkan atau diedarkan ke beberapa Toko yang telah memesan minuman beralkohol tersebut didaerah Yogyakarta dan Purworejo. Bahwa atas perintah dari terdakwa I. JANUAR PIENCO selaku Supervisor penjualan minuman beralkohol PT.Perintis Karya Sentosa tersebut, pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekitar pukul 06.00 Wib, terdakwa II. DWI PAMUNGKAS Bin WAGINO dengan menggunakan mobil box No.Pol. H-1509-YF berangkat menuju ke sebuah Gudang penyimpanan beberapa jenis minuman beralkohol yang berada di daerah Karanganyar Jawa Tengah, kemudian memasukkan minuman beralkohol kurang lebih sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) Kardus dan 12 (dua belas) botol, dengan tujuan akan dikirim atau diedarkan ke Toko-toko di daerah Yogyakarta dan Purworejo sesuai perintah dari terdakwa I. JANUAR PIENCO selaku Supervisor penjualan minuman beralkohol PT.Perintis Karya Sentosa tersebut melalui DO ( Drop Order ) tempat terdakwa bekerja. Kemudian terdakwa II. DWI PAMUNGKAS Bin WAGINO manaikkan dan memasuukan kedalam mobil Box beberapa jenis minuman beralkohol dengan jenis dan jumlah sebagai berikut : 23 (dua puluh tiga) kardus masing-masing kardus berisi 12 (dua belas) botol minuman Anggur Merah 620 ml dengan kadar alkohol 19%. 12 (dua belas) kardus masing-masing kardus berisi 12 (dua belas) botol minuman Anggur ketan hitam dengan kadar alkohol 14%. 10 (sepuluh) kardus masing-masing berisi 12 (dua belas) botol ditambah 6 (enam) botol minuman beralkohol Anggur Merah dengan kadar alcohol 14%. 1 (satu) kardus berisi 12 (dua belas) botol minuman Anggur Kolesom dengan kadar alcohol 17%. 117 (seratus tujuh belas) kardus masing-masing berisi 12 (dua belas) botol minuman Anggur Kolesom, dan 6 (enam) botol Anggur Kolesom dengan kadar alcohol 19,7% 6 (enam) botol minuman Topi Miring dengan kadar alcohol 19%. Selanjutnya berbagai jenis minuman beralkohol tersebut oleh terdakwa II. dibawa dari Gudang di Karanganyar menuju ke daerah Yogyakarta, sesampainya di Dusun Sekarsuli Sendangtirto Berbah Sleman, pada saat petugas dari Polsek Berbah sedang melakukan tugas rutin melihat ada sebuah mobil Box yang agak mencurigakan sedang diperkir didepan Gudang, kemudian pengemudinya ditanya oleh petugas dari Polsek Berbah dengan pertanyaan sedang mengangkut apa, dan oleh terdakwa II. dijawab mengangkut minuman beralkohol, setelah mobil Box yang dikemudikan oleh terdakwa II. dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Polsek Berbah telah diketemukan berbagai jenis minuman beralkohol sebagaimana diuraikan diatas. Setelah diketemukan barang bukti tersebut, oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya pemeriksaan terhadap mobil Box yang dikemudikan oleh terdakwa II, dan oleh terdakwa II. diakui bahwa berbagai jenis minuman beralkohol tersebut adalah benar oleh terdakwa II. diambil atau diangkut dari Gudang yang berada di Karanganyar Jawa Tengah dengan tujuan akan diedarkan didaeerah Yogyakarta dan Purworejo sesuai dengan perintah DO ( Drop Order) yang dikeluarkan oleh terdakwa I. JANUAR PIENCO selaku Supervisor penjualan minuman beralkohol PT.Perintis Karya Sentosa. Bahwa setelah dilakukan interograsi oleh petugas, terdakwa II. mengakui bahwa seluruh minuman beralkohol yang diangkut dengan menggunakan mobil Box dan akan diedarkan didaerah Yogyakarta dan Purworejo sesuai perintah DO (Drop Order) tersebut tidak dilengkapi dengan SIUP MB yang sah, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Berbah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, demikian pula pada saat terdakwa I. selaku Supervisor penjualan minuman beralkohol PT.Perintis Karya Sentosa datang untuk diperiksa di Polsek Berbah, mengakui jika yang memerintahkan terdakwa II. untuk mengirimkan atau mengedarkan berbagai jenis minuman beralkohol yang telah didita oleh petugas dari Polsek Berbah adalah dirinya, dan terdakwa I. mengakui didalam pengiriman atau pengedaran berbagai monuman beralkohol tersebut tidak dilengkapi dengan adanya SIUP MB. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 Perda Kabupppaten Sleman Nomor : 08 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |