Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2023/PN Smn PT BPR NUSAMBA TEMON HJ SITI DJANATUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2023/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA TEMON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HJ SITI DJANATUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 442.912.799,00
Petitum

 

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) kepada penggugat sebesar (pokok Rp. 349.916.666,- + bunga Rp. 92.996.133,-) dengan total Rp. 442.912.799,-;

 

  1. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu SHM No 02325 dan 03432 atas nama Siti Djanatun dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dengan perantara Pengadilan Negeri Sleman dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak