Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511
Telp. (0274) 868535 Fax. 0274 865572 www.kejari-sleman.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P.29
Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG.PERKARA : PDM- 82 /Slmn/Eoh.2/ 03 / 2024
I. Identitas Terdakwa :
-
- Nama Lengkap : JIMMY Als JADUT bin ROKIB
Tempat Lahir : Tangerang
Umur/Tanggal Lahir : 46 tahun / 25 September 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl Kejaksaan V Rt 001/006, Kel. Kreo Cileduk, Kec. Larangan, Kota Tangerang, Propinsi Banten
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (tidak Lulus)
-
- Nama Lengkap : INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN
Tempat Lahir : Tangerang
Umur/Tanggal Lahir : 45 tahun / 16 Juli 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Waru Jaya, Rt.03/06, Kel Parung, Kec. Parung, Kab. Bogor, Jawa Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP (lulus)
-
- Nama Lengkap : MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI
Tempat Lahir : Lampung
Umur/Tanggal Lahir : 42 tahun / 02 Maret 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : KP. Sukamulya Rt.05 Rw.05, Kel/Desa. Kaliasin, Kec. Sukamulya, Kab. Tangerang, Propinsi Banten
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (tidak lulus)
II. Penahanan
Penyidik : Rutan, Terdakwa I dan Terdakwa II sejak tanggal 28 Januari 2024 s/d tanggal 16 Pebruari 2024
Pembantaran Terdakwa I dan II sejak tanggal 28 Januari 2024 s/d tanggal 1 Pebruari 2024
Penahanan lanjutan Terdakwa I dan II sejak tanggal 1 Pebruari 2024 s/d tanggal 20 Pebruari 2024, diperpanjang PU sejak tanggal 21 Pebruari 2024 s/d tanggal 31 Maret 2024
Terdakwa III sejak tanggal 2 Pebruari 2024 s/d tanggal 21 Pebruari 2024 Diperpanjang PU sejak tanggal 22 Pebruari 2024 s/d tanggal 01 April 2024
Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 08 April 2024
III. Dakwaan
----------- Bahwa Terdakwa I. JIMMY Als JADUT bin ROKIB, Terdakwa II. INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN, Terdakwa III. MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 bertempat di Counter HP “ TELERING “ Jl. Ngapak-Kenteng Sidokarto Godean Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa I. JIMMY Als JADUT bin ROKIB, Terdakwa II. INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN, Terdakwa III. MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI dan sdra BUDI Als BENGER (Dpo) dengan menggunakan mobil Daihatsu SIGRA warna HITAM rentalan yang disopiri Terdakwa I. JIMMY Als JADUT bin ROKIB tiba di daerah Sleman dari daerah Ciledug dengan membawa alat bor manual, gerinda, obeng, linggis untuk melakukan pencurian, lalu setelah Terdakwa III. MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI melihat dari foto-foto yang berada di Google Maps ditentukanlah Counter HP “ TELERING “ Jl. Ngapak-Kenteng Sidokarto Godean Sleman sebagai target tempat pencurian, kemudian keempat orang tersebut mengecek situasi di sekitar konter tersebut dan beristirahat di sekitar daerah tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib setelah Counter HP “TELERING“ yang berada di Jl. Ngapak-Kenteng Sidokarto Godean Sleman tutup dan pintu (Folding Gate) dikunci menggunakan gembok oleh saksi RAFFERLY RAMADHA PRAYITNO, Terdakwa III. MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI dan sdra BUDI Als BENGER (Dpo) merusak tembok belakang Counter HP Telering dengan cara mengebor salah satu sisi tembok, menyongkel menggunakan Linggis, dan saat tembol belakang tersebut sudah berhasil berlubang karena dibobol, Terdakwa III. MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI dan sdra BUDI Als BENGER (Dpo) masuk ke dalam Counter HP Telering kemudian sdra BUDI Als BENGER memotong sebuah lemari besi (brankas) yang berisikan berbagai handphone dengan merk yang berbeda dengan menggunakan gerinda, lalu sdra BUDI Als BENGER (Dpo) mengambil kurang lebih 266 (dua ratus enam puluh enam) handphone, 11 ( sebelas ) Hand Phone Demo live, dan berbagai macam aksesoris yang semua barang tersebut dari merek yang berbeda diantaranya merek Oppo, Samsung, Iphone, Realmi, Vivo, Xiomi, dan Advance milik saksi HARRY YULUNG AJIWIBISON, kemudian Terdakwa III. MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI membantu menerima handphone-handphone yang diambil dari lemari besi oleh sdra BUDI Als BENGER tersebut kemudian Terdakwa III. MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI dan sdra BUDI Als BENGER mengemasi handphone-handphone tersebut selanjutnya Terdakwa II. INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN yang bertugas mengawasi keadaan sekitar Counter menerima handphone-handphone tersebut dari luar counter dan setelah berhasil mengambil handphone-handphone dari dalam Counter HP Telering tersebut, kemudian Terdakwa II. INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN menghubungi Terdakwa I. JIMMY Als JADUT bin ROKIB untuk menjemput Terdakwa III. MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI, Terdakwa II. INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN dan Sdra BUDI Als BENGER;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I. JIMMY Als JADUT bin ROKIB menjemput Terdakwa III. MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI, Terdakwa II. INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN dan Sdra BUDI Als BENGER bersama barang-barang yang berhasil diambil dari Counter Telering tersebut diatas dengan menggunakan mobil sewaan Daihatsu Sigra warna hitam di TKP lalu keempat orang tersebut pergi meninggalkan TKP menuju ke rumah Terdakwa I. JIMMY Als JADUT bin ROKIB di Jl Kejaksaan V Rt 001/006, Kel. Kreo Cileduk, Kec. Larangan, Kota. Tangerang, Banten, kemudian barang-barang yang diambil dari Counter Telering tersebut dibawa ke rumah Terdakwa II. INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN di Parung Bogor dan disana handphone-handphone tersebut dibagi oleh Sdr. BUDI als BENGER dengan jumlah masing masing Terdakwa mendapat 61 (enam puluh satu) handphone dengan seri yang berbeda beda, kemudian setelah dibagi tersebut Terdakwa I. JIMMY Als JADUT bin ROKIB, Terdakwa II. INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN, Terdakwa III. MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI dan sdra BUDI Als BENGER (Dpo) berpencar pulang;
- Bahwa kemudian Terdakwa I. JIMMY Als JADUT bin ROKIB dan Terdakwa II. INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN dan Sdr. BUDI als BENGER menjual handphone bagiannya masing-masing tersebut kepada saksi IRAWATI di daerah Parung Bogor sedangkan Terdakwa III. MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI menjual handphone bagiannya di Group FB tersisa 10 (sepuluh) buah handphone yang kemudia disita petugas;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan saksi HARRY YULUNG AJIWIBISONO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4, 5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, Maret 2024
PENUNTUT UMUM,
HASTI WINASIH NOVINDARI, SH.MH
JAKSA MADYA NIP.19771116 200003 2 001 |