Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPP.Sidik/98.a/VII/2022/Ditreskrimsus tanggal 12 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Termohon, tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan dan melimpahkan kembali kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta perkara dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/802/XII/2018/DIY/Sleman, tanggal 05 Desember 2018 dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP-B/0104/II/2020, tanggal 04 Februari 2020, tentang adanya dugaan tindak pidana perbankan atau memalsukan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan atau Pasal 263 KUHP;
- Membebankan biaya kepada Termohon.
|