Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 289901/BPR-NSB/BTP/KRD/VII/2021 bertanggal 7 JULI 2021.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp. 29,572,000,- ( Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah ) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan memohon untuk meletakkan sita jaminan apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan ;
- Satu unit motor beserta STNKnya dengan rincian sebagai berikut: Nomor Polisi : AB 2576 HX, Merk : Yamaha, Jenis : Spd Motor, Type : B66 A/T, Tahun : 2018, Nomor Rangka : MH3SG3910JK010287, Nomor Mesin : G3H4E0010277, Warna : Kuning, Atas Nama : Ir. Suharmanto, Nomor BPKB : O - 07818949, Alamat : Patukan RT. 007 RW 022 Ambarketawang Gamping Sleman,
Kepada Penggugat dengan sukarela untuk kemudian bisa dilakukan penjualan guna memenuhi kewajiban hutang Tergugat I dan Tergugat II baik Pokok, Bunga, maupun Dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)
|