Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2024/PN Smn HANIFAH, S.H RIYAN FERIANTO Bin SUNARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-295/M.4.11/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN FERIANTO Bin SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI                                                                                              P-29

        S L E M A N        

“ UNTUK KEADILAN”

 

                              SURAT DAKWAAN                                    .

NOMOR : REG. PERKARA PDM-13/Slmn/Eku.2/01/2024

 

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap                   : RIYAN FERIANTO Bin SUNARTO

Tempat Lahir                     : Pati

Umur / Tgl. Lahir               : 33 Tahun / 27 September 1989

Jenis Kelamin                     : Laki-laki Kebangsaan / Kwg.                                : Indonesia.

Tempat Tinggal                 : Dusun JL Manggis No.88 Ganten Dabag Rt 006 Rw 028 Condongcatur Depok Sleman,

Agama                                : Islam

Pekerjaan                            : Wiraswasta

Pendidikan                         : -

 

  1. PENAHANAN :

Tidak dilakukan penahanan oleh terdakwa

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa RIYAN FERIANTO Bin SUNARTO, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat Ruko Loundry Ratu JL Candi Sambisari Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana di maksud dalam pasal 12, pasal 20,pasal 21, pasal 24, pasal 30. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas petugas dari SatresNarkoba Polres Sleman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena melakukan peredaran dan Penjualan Minuman Berlakohol tanpa disertai SIUP MB, SKPL-A dan/atau SKP-A yang sah tersebut bersama dengan teman-teman anggota satresnakoba Polresta Sleman lainnya yang jumlahnya kurang lebih 3 (tiga) orang Petugas yang kesemuannya berpakaian preman;
    • Bahwa setelah berhasil mengamankan terdakwa tersebut kemudian saksi dan petugas lainnya mengintrogasi terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan tempat tertutup lainnya yang digunakan terdakwa tersebut.
    • Bahwa barang bukti yang saksi dan petugas lainnya temukan dalam penggeledahan diRuko Loundry Ratu JL Candi Sambisari Kalasan Sleman Yogyakarta. milik terdakwa tersebut adalah berupa :7 (tujuh) botol Gedang Klutuk ukuran 1,5 liter,7 (tujuh) botol Anggur Orang Tua yang berkadar 19%,3 (tiga) botol Anggur Merah yang berkadar 19?n 1 (satu) botol Bir Bintang yang berkadar 4,7% ;
    • Bahwa selanjutnya barang bukti berupa7 (tujuh) botol Gedang Klutuk ukuran 1,5 liter,7 (tujuh) botol Anggur Orang Tua yang berkadar 19%,3 (tiga) botol Anggur Merah yang berkadar 19?n 1 (satu) botol Bir Bintang yang berkadar 4,7% tersebut adalah menunjukan kembali keseluruhan barang bukti tersebut kepada terdakwa setelah itu saksi dan petugas lainnya mengajak terdakwa ke Polresta Sleman dan membawa barang buktinya. tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sleman untuk diproses lebih lanjut;
    • Bahwa barangbukti yang saksi dan petugas lainnya temukan saat menggeledah terdakwa adalah7 (tujuh) botol Gedang Klutuk ukuran 1,5 liter,7 (tujuh) botol Anggur Orang Tua yang berkadar 19%,3 (tiga) botol Anggur Merah yang berkadar 19?n 1 (satu) botol Bir Bintang yang berkadar 4,7% diakui milik terdakwa;

 

    • Bahwa menurut pengakuan dari terdakwa yaitu terdakwa mendapatkan minuman beralkohol tersebut dengan cara membeli, yaitu untuk Gedang Klutuk saya beli di daerah Solo Bekonang Jawa Tengah,sedangkan Anggur Orang Tua, Anggur Merahdan Bir Bintang saya di setori oleh seles dari PT Orang Tua;
    • Bahwa saksi dan petugas lainnya mengetahui kalau terdakwa melakukan tindak Pidana peredaran dan Penjualan Minuman Berlakohol tanpa disertai SIUP MB, SKPL- A dan/atau SKP-A yang sah tersebut yaitu dari informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya, lalu saksi dan petugas lainnya tindak lanjuti dengan melakukan tehnik-tehnik penyelidikan yang mendalam dan intensif yang akhirnya berhasil menemukan terdakwa berikut barang buktinya. -----

 

    • Saksi menerangkan bahwa terdakwa didalam melakukan tindak Pidana peredaran dan Penjualan Minuman Berlakohol tidak mempunyai ijin atau SIUP MB, SKPL-A dan/atau SKP-A yang sah. -

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana     dalam Pasal    37

Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahin 2019 tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman beralkohol serta pelarangan Minuman oplosan.

 

 

 

 

Sleman, 18 Januari 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

H A N I F A H, SH.

Jaksa Muda Nip.19790120 200501 2 003.

Pihak Dipublikasikan Ya