Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
147/Pid.B/2024/PN Smn | RINA WISATA, S.H. | DIMAS BAGUS NOVIANTO als PETRUK | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 147/Pid.B/2024/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1072/M.4.11/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN P- 29
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK. : PDM- 80 / SLMN/Eoh.2/03/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : DIMAS BAGUS NOVIANTO als PETRUK Tempat lahir : Yogyakarta Umur/Tgl lahir : 26 Tahun / 18 Nopember 1997 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Demangan GK I/55 014/004 Demangan, Gondokusuman, Yogyakarta Agama : Kristen Pekerjaan : Karyawan Swasta B. PENAHANAN TERDAKWA : Oleh Penyidik : Rutan, sejak 7 Pebruari 2024 s/d 26 Pebruari 2024; Diperpanjang oleh JPU : Rutan, sejak 27 Pebruari 2024 s/d 6 April 2024; Oleh JPU : Rutan, sejak 20 Maret 2024 s/d 8 April 2024. C. DAKWAAN : ------- Bahwa ia terdakwa DIMAS BAGUS NOVIANTO als PETRUX pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan Masjid Thurfah Muhammadiyah, Jongke Lor, Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya terdakwa datang ke rumah kakaknya di Rusunawa Jongke diantar temannya, diturunkan di pinggir jalan, kemudian jalan kaki kearah rumah kakaknya, namun sesampainya di depan Masjid Thurfah, terdakwa mellihat ada sepeda motor Honda Vario AD 4668 ECC dengan kunci kontak masih tertancap di kontak, sehingga muncul niat terdakwa untuk membawanya. Melihat kondisi sekitar dalam keadaan sepi selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor dan tanpa seijin saksi FARIF NUR HIDAYAT selaku pemiliknya terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut sampai daerah Kutu Sinduadi Mlati, lalu terdakwa foto sepeda motor tersebut dari bagian samping kemudian diposting di Facebook melalui grup “jual beli motor stnk dan zonk” dengan akun fb yang bernama “YOHAN TRIATMOKO” menggunakan handphone terdakwa dan terdakwa cantumkan dijual dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menuju ke pom bensin UTY untuk mengisi bensin sambil menunggu notifikasi barang kali ada calon pembeli sekaligus beristirahat di pom bensin tersebut. Bahwa pada hari Sabtu 3 Pebruari 2024 malam hari akhirnya ada pembeli, lalu terdakwa janjian dengan saksi TRI DWI AGUNG selaku pembeli sepeda motor tersebut hingga keeseokan harinya Minggu, 4 Februari 2024 sekira pukul 07.30 wib terjadilah taransaksi dengan orang tersebut dengan harga deal Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh petugas. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP----------
Sleman, 20 Maret 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
RINA WISATA, S.H. Jaksa Pratama |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |