Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2023/PN Smn 1.MUH SANUSI LATIF
2.SRI SUWARTINI
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2023/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat 11/Pid.Pra/2023/PN Smn
Pemohon
NoNama
1MUH SANUSI LATIF
2SRI SUWARTINI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon PraPeradilan untuk seluruhnya.
  • Menyatakan tindakan Termohon  menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka Nomor : S-Tap/398a/III/2023 tanggal 9 Maret 2023, S.Tap/399a/III/2023 tanggal         9 Maret 2023, dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP oleh Polisi Polresta Sleman  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a. quo  tidak mempunyai kekuatan hokum mengikuti.
  • Menyatakan  tidak sah segala keputusan  atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon  yang berkenaan dengan penetapan  tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon.
  • Memulihkan hak Para Pemohon  dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta mataratnya.
  • Menghukum Termohon  untuk membayar perkara yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya