Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2023/PN Smn PT BINA ARTHA VENTURA HELMON EFIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2023/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BINA ARTHA VENTURA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HELMON EFIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.481.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. -----------

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar utangnya kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 1238 KUH Perdata. -----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian pembiayaan 1003000486 tanggal 25 Februari 2022. ------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa angsuran secara tunai dan seketika sebesar Rp.43.481.000,- (empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ditambah denda sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara a quo yaitu:
  1. 1 (Satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) Mobil Merk : Honda Vario, Nomor Rangka : MH1JFY114FK011440, Nomor Mesin : JFY1E1011896, Nomor:  BPKB : M-01812797, Warna : Abu-Abu, Tahun : 2015, Nomor Polisi: AB 3339 OU, Atas Nama : Multi Hamdani (“Objek Agunan”). ----------------------------------------------------------------------------------- 
  2. Barang-barang milik TERGUGAT antara lain: ------------------------------------

 

  • Alat laminating 1, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi Alat laminating 1 unit warna biru muda
  • Alat press 2, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi alat press bahan besi
  • Etalase, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi etalase kaca full ukuran besar 
  • Komputer 4 set, tahun pembelian/pembuatan 2022 dengan deskripsi computer 4 set warna hitam, putih.
  • Mesin Foto copy 2 unit, merk Canon, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi mesin foto copy merk Canon 2 unit.
  • Mesin laminating, tahun pembelian/pembuatan 2019 dengan deskripsi mesin laminating press warna putih.
  • Printer Epson L220, merk Epson, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi Printer Epson 1 unit.
  • Printer Epson L310, merk Epson, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi printer Epson L310 warna hitam 1 unit.
  • Printer Epson L5190, merk Epson, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi Mesin printer warna hitam Epson L5190.
  • Rak kayu besar, tahun pembelian/pembuatan 2019 dengan deskripsi berupa rak kayu besar tempat dagangan 1 unit.
  • Rak kayu tanggung, tahun pembelian/pembuatan 2019 dengan deskripsi rak kayu tanggung bahan kayu.
  • Rak susun, tahun pembelian/pembuatan 2022 dengan deskripsi Rak susu bahan partikel    ukuran besar.
  • Kipas angin, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi Kipas angin berdiri warna putih.
  • Kursi bambu 1 unit, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi Kursi bambu 1unit bundar.
  • Kursi bambu, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi kursi bambu 1 unit.
  • Speaker kecil, merk Polytron, tahun pembelian/pembuatan 2022 dengan deskripsi Speaker 1 set merk polytron.
  • TV Tabung, merk Polytron, tahun pembelian/pembuatan 2022 dengan deskripsi TV Tabung         warna hitam merk Polytron.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). ---------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam melaksanakan putusan a quo setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). --------------------------------------

 

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak