INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Smn | 1.TRI NURYANTI 2.DARUWONO PRIHADI |
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2024/PN Smn | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: B/1030/IX/2021/DITRESKRIMUM tanggal 10 September 2021 dinyatakan sah. 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali Penyelidikan dan Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/0456/VI/2021/SPKT/POLDA DIY tanggal 10 Juni 2021. Dikarenakan di SP2HP terdapat saksi kunci Bp. Djoko, SP. yang menuduh Bp. Sutapa menerima uang di Bank Mandiri dan membikin kwitansi yang tulisannya bukan Bp. Sutapa walaupun TTD asli bisa terduga palsu karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 4. Membebankan biaya perkara praperadilan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |