Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2023/PN Smn VIOLETTA HASAN NOOR Binti HASAN NOOR KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH DIY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat 13/Pid. Pra/2022/PN Smn
Pemohon
NoNama
1VIOLETTA HASAN NOOR Binti HASAN NOOR
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH DIY
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/272/X/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2023 dalam Laporan No. : LP/B/748/IX/2023/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 29 September 2023 atas laporan Pelapor bernama Fitri Pamulatsih yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  • Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Nomor B/272a/XI/2023/Ditreskrimum tanggal 23 November 2023 perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon atas laporan Pelapor bernama Fitri Pamulatsih dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/748/IX/2023/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 29 September 2023 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  • Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Penetapan Tersangka atas diri Pemohon tersebut;

 

  • Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

 

  • Menyatakan dan Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/748/IX/2023/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 29 September 2023 atas nama Pelapor Fitri Pamulatsih;

 

  • Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan pada Kantor Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

  • Memulihkan nama baik, hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

Pihak Dipublikasikan Ya