Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Smn PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN 1.SUDARISMAN
2.GEMAWANG SULISTYANINGRUM
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUDARISMAN
2GEMAWANG SULISTYANINGRUM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.098.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 526621/BPR-NSB/BTP/KRD/X/2021 bertanggal 12 Oktober 2021.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp 74.098.000,- ( tujuh puluh empat juta sembilan puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan memohon untuk meletakkan sita jaminan apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan ;
  • SHM Nomor 07126, Atas Nama Sudarisman, Nomor Surat Ukur 01070/Sendangtirto/2017, Tanggal Surat Ukur 03/11/2017, Luas Tanah 127 M2, Lokasi Tanah Sendangtirto Berbah Sleman DIY.

kepada Penggugat dengan sukarela untuk kemudian bisa dilakukan penjualan guna memenuhi kewajiban hutang Tergugat I dan Tergugat II baik Pokok, Bunga, maupun Dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.

  1. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak