Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2023/PN Smn Yayasan Relief Islami Indonesia Abdul Rofi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Relief Islami Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alamsyah SHYayasan Relief Islami Indonesia
Tergugat
NoNama
1Abdul Rofi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.078.500,00
Petitum

I. PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan  Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Kontrak No. 004/YRII-JKT/II/2023. PO : 878, 879, 880, 881, 882, 883. Tertanggal 20 Februari 2023;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT mengembalikan dana TERMIN II Rp. 124.078.500,- (seratus dua puluh empat juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) secara langsung dan tunai kepada PENGGUGAT (sudah terpotong PPH21 5%), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap :

1 (satu) Unit Rumah di Puri Domas  Blok B No. 3, RT.001 RW. 024,Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :

Timur                 : Rumah Bapak Brian

Barat                  : Rumah Bapak Nasuha Abdul Aziz

Utara                 : Rumah IbuTun (ngontrak)

Selatan              : Rumah Bapak Ardi

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan dan sebagainya.

II. SUBSIDAIR:

Ex aequo et bono, jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak