Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.S/2020/PN Smn | HANIFAH, SH | MERIAM ARIANTI FITRIA DARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Okt. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.S/2020/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Okt. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3943/M.4.11/Eoh.2/10/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : Bahwa ia terdakwa MERIAM ARIANTI FITRIA DARA, pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2020 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Kafe MUCHO Drink & Bites jalan Melon No.12 Mundusaren, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, setiap orang yang melanggar ketentun dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 30 Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa mula-mula pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 terdakwa telah membeli secara transfer minuman beralkohol ke suplayer yang beralamat di Semarang, setelah terdakwa mentransfer sejumlah uang kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 Wib pihak Supleyer telah mengirimlan minuman beralkohol ke alamat Kafe MUCHO Drink & Bites jalan Melon No.12 Mundusaren Caturtunggal Depok Sleman. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli beberapa jenis minuman beralkohol tersebut, untuk dijual kembali kepada konsumen dan agar bisa menarik pengunjung Kafe MUCHO Drink & Bites sehingga semakin bertambah banyak yang datang. Selanjutnya pada saat saksi Riyan Wiliardi dan saksi Muhammad Rifai bersama Tim yang kesemuanya adalah dari Anggota SatNarkoba Polres Sleman sedang menjalankan tugas rutin, telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebut identitasnya secara jelas memberitahukan bahwa di Kafe MUCHO Drink & Bites jalan Melon No.12 Mundusaren Caturtunggal Depok Sleman ada seseorang yang dicurigai telah melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa disertai atau tanpa dilindungi dengan SIUP MB yang sah. Bahwa berdasarkan informasi tersebut petugas dari SatNarkoba Polres Sleman langsung mendatangi tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan setelah sampai ditempat yang diinformasikan tersebut, petugas dari SatNarkoba Polres Sleman telah melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa :
Setelah mengamankan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya penggeledahan, dan juga ditunjukkan kepada terdakwa MERIAM ARIANTI FITRIA DARA selaku Manager Pemasaran Kafe MUCHO Drink & Bites jalan Melon No.12 Mundusaren Caturtunggal Depok Sleman, oleh terdakwa diakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Kafe MUCHO Drink & Bites dan terdakwa yang bertanggungjawab, dan minuman beralkohol tersebut diperoleh dengan membeli secara Online dari Supleyer yang berada di Semarang Jawa Tengah, kemudian terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Sleman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik, ketika terdakwa mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang lain/ kepada para konsumen, dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan sejumlah uang. Bahwa pada saat mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol kepada orang lain tersebut / para konsumen, terdakwa tidak dilengkapi dengan Surat Ijin dari pihak yang berwajib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 Perda Kabupppaten Sleman Nomor : 08 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |