Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.S/2020/PN Smn | WIWIK TRIATMINI,SH. ,M.Hum | MOKH HIDAYAT ALIAS HIDAYAT BIN MASHAMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Nov. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.S/2020/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Okt. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4256/M.4.11/Eoh.2/10/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Catatan Tindak Pidana Yang Di Dakwaan Bahwa ia terdakw Mokh Hidayat alias Hidayat Bin Mashamin pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitaar pukul 02.30 wib atau pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di dsn. Pasekan Kidul Rt 02/01 Balecatur Gamping Sleman atau ditempat lain setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa Mokh Hidayat alias Hidayat Bin Mashamin yang merupakan teman satu pekerjaan dan tinggal bersama dalam satu kamar kost di dsn. Pasekan Kidul Rt 02/01 Balecatur Gamping Sleman dengan saksi Rudy Hariyanto, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 02.30 wib ketika saksi Rudy Hariyanto sedang tertidur pulas sehingga timbul niat terdakwa untuk memiliki barang barang milik saksi Rudy Hariyanto tanpa seijin pemiliknya lalu terdakwa mengambil ,
Bahwa barang barang tersebut terletak didekat saksi Rudy Hariyanto tidur, setelah terdakwa berhasil mengambil barang barang tersebut terdakwa menuju garasi mengambil 1(satu) sepeda motor merk Yamaha Mio Z125 warna merah No. Pol AB 4955 JC, kemudian terdakwa pergi menuju kota Pasuruan Jawa timur. Bahwa selang beberapa hari 1 (satu) buah telpon genggam (hp) merk OPPO seri A3S warna ungu dujul seharga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dan Sepeda motor digadaikan sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), sedangkan uangnya telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Rudy Hariyanto mengaami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |