Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2022/PN Smn KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H.,M.H. LUKAS RUBIYANTA Als BAMBANG Anaka dari NGADIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.S/2022/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2173/M.4.11/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKAS RUBIYANTA Als BAMBANG Anaka dari NGADIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

------ Bahwa Terdakwa LUKAS RUBIYANTO Als BAMBANG anak dari NGADIYONO pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Dsn. Plaosan Rt.04 Rw. 19 Tlogoadi, Mlati, Sleman, DIY tepatnya di rumah Terdakwa atau  setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, “setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu Setiap Perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan  B dan  Golongan C wajib memiliki  SIUP-MB, ayat (2) SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A, ayat (3) Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki  SKPL-A, ayat (4) Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A, Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan Identitasnya dan oleh Undang-Undang dilindungi dan dirahasiakan identitasnya tentang adanya Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh terdakwa LUKAS RUBIYANTO Als BAMBANG anak dari NGADIYONO sehingga dari informasi tersebut dan petugas Kepolisian dari Tim Satresnarkoba Polres Sleman menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang mendalam dan intensif yang akhirnya petugas Kepolisian dari Tim Satresnarkoba Polres Sleman mengamankan terdakwa LUKAS RUBIYANTO Als BAMBANG anak dari NGADIYONO pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB di Dsn. Plaosan Rt.04 Rw. 19 Tlogoadi, Mlati, Sleman, DIY;
  • Bahwa setelah menunjukkan surat perintah tugas kemudian para petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian rumah, dan tempat tertutup lainnya terhadap LUKAS RUBIYANTO Als BAMBANG anak dari NGADIYONO, petugas menemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) botol ukuran 1,5 liter berisi Ciu jenis Gedang Klutuk, 5 (lima) botol ukuran 600 ml berisi ciu jenis Gedang Klutuk, 5 (lima) Botol ukuran 600ml berisi Ciu jenis Bekonang  yang ditemukan didalam rumah Terdakwa;
  • Bahwa minuman beralkohol yang ditemukan tersebut dibeli pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 17.00 Wib di Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah sebanyak 15 (lima belas) botol 1,5 Liter Ciu jenis Gedang Kluthuk dan 6 (enam) botol 1,5 liter Ciu jenis Bekonang dengan harga per botol Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah);
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli untuk dijual kembali dengan cara botol 1,5 liter sebagian diecer dengan botol 600ml lalu Terdakwa jual dengan harga untuk botol 1,5 Liter dengan harga Rp40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 600 ml dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah yang dilakukan oleh terdakwa yang dilakukan tanpa adanya ijin baik berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) maupun Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A (SKP-A) dari pejabat yang berwenang, atas hal tersebut kemudian petugas kepolisian mengamankan barang bukti ke Kantor Kepolisin Resor Sleman guna proses lebih lanjut. --------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 37 jo. Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan

Pihak Dipublikasikan Ya