Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2024/PN Smn RINA WISATA, S.H. WAHYU TRI BASKORO , S.S., M.Par. alias ABAS Bin WAKIDJAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 155/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1067/M.4.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU TRI BASKORO , S.S., M.Par. alias ABAS Bin WAKIDJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parsamnya Nomor 6 Beran Tridadi, Sleman, D.I.Yogyakarta

                      55511 Telp (0274) 868535

 

          "Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                                                              P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-87/Slmn/Eoh.2/03/2024

 

I.        IDENTITAS TERDAKWA       

Nama Lengkap

:

: WAHYU TRI  BASKORO S.S.,M.Par. alias ABAS Bin WAKIDJAN

NIK

Tempat Lahir

:

:

: 3374062009860003

: Semarang

Umur / Tgl. Lahir

:

: 37 tahun / 20 September 1986

Jenis Kelamin

:

: Laki-laki

Kebangsaan

:

: Indonesia

Alamat

:

: Bango Putat Rt.003, Kel. Selopramioro, Kec. Imogiri, kab. bantul

Agama

:

: Islam

Pekerjaan

:

: Karyawan swasta

 

  1. P E N A H A N A N 

-    Penyidik                :  sejak tanggal 23 januari 2024 s/d tanggal 11 Februari 2024.

-    Diperpanjang PU  :  sejak tanggal 12 Februari 2024 s/d tanggal 22 Maret 2024.

-     Penuntut Umum   :  sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 8 April 2024.

 

  1. D A K W A A N

          Kesatu

----------  Bahwa Terdakwa WAHYU TRI  BASKORO S.S.,M.Par. alias ABAS Bin WAKIDJAN selaku manager operasional CV. Sugih Arto Abadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Agustus 2021 hingga bulan Mei 2022, bertempat di Jogja Paradise Foodcourt di Jl. Magelang km 06 Rt.00 / 25, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa diangkat sebagai Manager Operasional dari CV. Sugih Arto Abadi oleh saksi korban Arief Hartono selaku Direktur Utama CV. Sugih Arto Abadi yang mengelola lahan di Jogja Paradise FoodCourt yakni dalam usaha menyewakan outlate / counter/kios. Pengangkatan sebagai Manager Operasional dilakukan secara lisan sejak sekira tahun 2018 dengan persetujuan dari pengurus CV. Sugih arto Abadi yang lain. Kewajiban terdakwa selaku Manager Operasional hanya sebatas mencari penyewa outlate / counter /kios yang ada di Jogja Paradise Foodcourt. Terdakwa dalam bekerja mendapatkan gaji awalnya sejumlah Rp. 3. 713.013,00 (tiga juta tujuh ratus tiga belas ribu tiga belas rupiah) dan terakhir pada sekitar bulan Maret tahun 2022 Rp. 4.947.517 (empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh belas rupiah) dan THR tanggal 28 April 2022 kurang lebih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang dibayarkan dengan cara ditransfer ke rekening CIMB Niaga dengan Nomor Rekening 705650430500..
  • Bahwa saksi korban Arief Hartono selaku Direktur Utama pernah melakukan perjanjian sewa dengan Sushi Story yaitu pada tanggal 05 Maret 2019 sampai 5 (lima) tahun ke depan. Kemudian yang kedua dengan Ballet id. Selanjutnya saksi korban Arief Hartono menunjuk terdakwa untuk memasarkan kepada calon penyewa counter yang ada didalam area Jogja Paradise Foodcourt. Selanjutnya seiring berjalannya waktu semua counter yang ada di Jogja Paradise Food tersebut laku terjual kepada penyewa.
  • Bahwa jumlah  penyewa di Jogja Paradise Foodcourt pada akhirnya berjumlah 16  (enam belas) counter/kios yakni Kios Burgerax, Kios Ballet id, Kios Yuki All U Can Eat, Kios Maow makan, Kios Warung Berkah, Kios Akademi kopi, Kios Bebek Cak Kholiq, Kios Ceria, Kios banchan, Kios Nusantara, Kios Nasi Lemak, Kios Juwara, Kios Steak Pulung, Kios Vape, Kios Shokudo, Kios Golden Geisha (awalnya sushi tei).
  • Bahwa selama terdakwa mengelola Jogja Paradise Foodcourt sebagai Manager Oprasional terdakwa juga telah menerima pembayaran secara langsung dari para penyewa counter/kios karena saksi korban Arief Hartono percaya kepada terdakwa dan kondisi covid dan kondisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan) sehingga saksi korban Arief Hartono tidak bisa bertemu langsung dengan masing-masing penyewa counter/kios dan penyewapun membatasi diri sehingga saksi korban mempercayakan untuk pembayaran counter/kios kepada terdakwa.
  • Bahwa selama menerima uang sewa dari counter/kios terdakwa tidak pernah membuat laporan keuangan ataupun daftar pemasukan keuangan yang ada di Jogja Paradise Foodcourt tersebut.
  • Bahwa uang sewa yang disetorkan terdakwa kepada saksi korban Arief Hartono tidak sesuai dengan harga sewa yang seharusnya, akan tetapi terdakwa beralasan bahwa dengan alasan pandemi covid dan pengunjung sepi penyewa couter/kios hanya mampu membayar sewa setengah harga.
  • Bahwa kemudian sekira bulan Mei 2022 saksi korban Arief Hartono mengetahui ada pembayaran counter/kios yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh terdakwa, yakno counter/kios Ballet.id dimana saat itu pemilik Ballet id saksi Yemima Lanny menyatakan bahwa sewa kios yang dibayarkan kepada terdakwa senilai Rp. 31.500.000 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi yang disetorkan kepada saksi korban Arief Hartono sebesar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa di konfirmasi langsung oleh saksi korban Arief Hartono diketahui bahwa terhadap 16 (enam belas) counter/kios tersebut uang yang disetorkan oleh terdakwa kepada saksi korban Arief Hartono tidak sesuai dengan yang diterima oleh terdakwa dari pemilik counter kios.
  • Bahwa setelah dilakukan konfirmasi atau pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan bahwa terdakwa telah menerima total pembayaran uang sewa dari 16 (enam belas) counter kios dengan nilai total Rp. 441.646.000,00 (empat ratus empat puluh satu juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) akan tetapi yang disetor kepada saksi korban Arief Hartono hanya sebesar Rp. 233.396.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan rincian :

 

No.

Nama Tenan/kios

Uang Yang diterima terdakwa dari Tenan

Uang disetorkan Ke saksi korban Arief Hartono

Ket. sewa

  1.  

Burgerax

Rp. 35.000.000,-

Rp.19.000.000,-

Tahunan

  1.  

Balet

Rp. 31.500.000,-

Rp.22.000.000,-

Tahunan

  1.  

Yukii

Rp. 195.000.000,-

Rp. 84.500.000,-

Tahunan

  1.  

Maow Makan

Rp. 15.000.000,-

Rp. 1.500.000,-

Tahunan

  1.  

Warong Berkah

Rp. 9.000.000,-

Rp. 6.000.000,-

Bulanan

  1.  

Akademi Kopi

Rp. 8.500.000,-

Rp. 3.000.000,-

Tahunan

  1.  

Bebek Cak Kholiq

Rp. 15.000.000,-

Rp. 7.000.000,-

Tahunan

  1.  

Ceria

Rp. 4.500.000,-

Rp. 500.000,-

Tahunan

  1.  

Banchan

Rp. 11.500.000,-

Rp. 500.000,-

Tahunan

  1.  

Nusantara

Rp. 3.000.000,-

Rp. 500.000,-

Bulanan

  1.  

Nasi Lemak

Rp. 9.750.000,-

Rp. 18.000.000,-

Bulanan

  1.  

Juwara

Rp. 5.000.000,-

Rp. 4.500.000,-

Bulanan

  1.  

Steak Pulung

Rp. 13.000.000,-

Rp. 3.000.000,-

Tahunan

  1.  

Vape

Rp. 3.000.000,-

Rp.  500.000,-

Tahunan

  1.  

Shokudo

Rp. 18.000.000,-

Rp. 9.000.000,-

Tahunan

  1.  

Golden

Rp. 64.896.000,-

Rp. 76.896.000,-

Bulanan

 

  • Bahwa uang selisih yang tidak disetorkan kepada saksi korban Arief Hartono digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadi terdakwa sendiri.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban Arief Hartono menderita kerugian sejumlah Rp. 208.250.000,00 (dua ratus delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP   -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

         

 

ATAU

          Kedua

Bahwa Terdakwa WAHYU TRI  BASKORO S.S.,M.Par. alias ABAS Bin WAKIDJAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Agustus 2021 hingga buan Mei 2022, bertempat di Jogja Paradise Foodcourt di Jl. Magelang km 06 Rt.00 / 25, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa diangkat sebagai Manager Oprasional dari CV. Sugih Arto Abadi oleh saksi korban Arief Hartono selaku Direktur Utama CV. Sugih Arto Abadi yang mengelola lahan di Jogja Paradise Foodcourt yakni dalam usaha menyewakan outlate / counter/kios.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban Arief Hartono menunjuk terdakwa untuk memasarkan kepada calon penyewa counter yang ada didalam area Jogja Paradise Foodcourt. Selanjutnya seiring berjalannya waktu semua counter yang ada di Jogja Paradise Food tersebut laku terjual kepada penyewa.
  • Bahwa jumlah  penyewa di Jogja Paradise Foodcourt pada akhirnya berjumlah 16  (enam belas) counter/kios yakni Kios Burgerax, Kios Ballet id, Kios Yuki All U Can Eat, Kios Maow makan, Kios Warung Berkah, Kios Akademi kopi, Kios Bebek Cak Kholiq, Kios Ceria, Kios banchan, Kios Nusantara, Kios Nasi Lemak, Kios Juwara, Kios Steak Pulung, Kios Vape, Kios Shokudo, Kios Golden Geisha (awalnya sushi tei).
  • Bahwa selama terdakwa mengelola Jogja Paradise Foodcourt sebagai Manager Oprasional terdakwa juga telah menerima pembayaran secara langsung dari para penyewa counter/kios karena saksi korban Arief Hartono percaya kepada terdakwa dan kondisi covid dan kondisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan) sehingga saksi korban Arief Hartono tidak bisa bertemu langsung dengan masing-masing penyewa counter/kios dan penyewapun membatasi diri sehingga saksi korban mempercayakan untuk pembayaran counter/kios kepada terdakwa.
  • Bahwa selama menerima uang sewa dari counter/kios terdakwa tidak pernah membuat laporan keuangan ataupun daftar pemasukan keuangan yang ada di Jogja Paradise Foodcourt tersebut.
  • Bahwa uang sewa yang disetorkan terdakwa kepada saksi korban Arief Hartono tidak sesuai dengan harga sewa yang seharusnya, akan tetapi terdakwa beralasan bahwa dengan alasan pandemi covid dan pengunjung sepi penyewa couter/kios hanya mampu membayar sewa setengah harga.
  • Bahwa kemudian sekira bulan Mei 2022 saksi korban Arief Hartono mengetahui ada pembayaran counter/kios yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh terdakwa, yakno counter/kios Ballet.id dimana saat itu pemilik Ballet id saksi Yemima Lanny menyatakan bahwa sewa kios yang dibayarkan kepada terdakwa senilai Rp. 31.500.000 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi yang disetorkan kepada saksi korban Arief Hartono sebesar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa di konfirmasi langsung oleh saksi korban Arief Hartono diketahui bahwa terhadap 16 (enam belas) counter/kios tersebut uang yang disetorkan oleh terdakwa kepada saksi korban Arief Hartono tidak sesuai dengan yang diterima oleh terdakwa dari pemilik counter kios.
  • Bahwa setelah dilakukan konfirmasi atau pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan bahwa terdakwa telah menerima total pembayaran uang sewa dari 16 (enam belas) counter kios dengan nilai total Rp. 441.646.000,00 (empat ratus empat puluh satu juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) akan tetapi yang disetor kepada saksi korban Arief Hartono hanya sebesar Rp. 233.396.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan rincian :

 

No.

Nama Tenan/kios

Uang Yang diterima terdakwa dari Tenan

Uang disetorkan Ke saksi korban Arief Hartono

Ket. sewa

  1.  

Burgerax

Rp. 35.000.000,-

Rp.19.000.000,-

Tahunan

  1.  

Balet

Rp. 31.500.000,-

Rp.22.000.000,-

Tahunan

  1.  

Yukii

Rp. 195.000.000,-

Rp. 84.500.000,-

Tahunan

  1.  

Maow Makan

Rp. 15.000.000,-

Rp. 1.500.000,-

Tahunan

  1.  

Warong Berkah

Rp. 9.000.000,-

Rp. 6.000.000,-

Bulanan

  1.  

Akademi Kopi

Rp. 8.500.000,-

Rp. 3.000.000,-

Tahunan

  1.  

Bebek Cak Kholiq

Rp. 15.000.000,-

Rp. 7.000.000,-

Tahunan

  1.  

Ceria

Rp. 4.500.000,-

Rp. 500.000,-

Tahunan

  1.  

Banchan

Rp. 11.500.000,-

Rp. 500.000,-

Tahunan

  1.  

Nusantara

Rp. 3.000.000,-

Rp. 500.000,-

Bulanan

  1.  

Nasi Lemak

Rp. 9.750.000,-

Rp. 18.000.000,-

Bulanan

  1.  

Juwara

Rp. 5.000.000,-

Rp. 4.500.000,-

Bulanan

  1.  

Steak Pulung

Rp. 13.000.000,-

Rp. 3.000.000,-

Tahunan

  1.  

Vape

Rp. 3.000.000,-

Rp.  500.000,-

Tahunan

  1.  

Shokudo

Rp. 18.000.000,-

Rp. 9.000.000,-

Tahunan

  1.  

Golden

Rp. 64.896.000,-

Rp. 76.896.000,-

Bulanan

 

  • Bahwa uang selisih yang tidak disetorkan kepada saksi korban Arief Hartono digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadi terdakwa sendiri.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban Arief Hartono menderita kerugian sejumlah Rp. 208.250.000,00 (dua ratus delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP     ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

    Sleman, 20 Maret 2024

    JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

   RINA WISATA, SH.

J                                 JAKSA PRATAMA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya