Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
259/Pdt.Bth/2021/PN Smn SITI ANISAH, S.Pd. 1.AGUNG WIDIYASMAKA
2.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) DANAGUNG BAKTI
3.Drs. INDRO HERRY MULYANTO, M.Si.
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 259/Pdt.Bth/2021/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 05 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI ANISAH, S.Pd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SupardiyonoSITI ANISAH, S.Pd.
Tergugat
NoNama
1AGUNG WIDIYASMAKA
2PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) DANAGUNG BAKTI
3Drs. INDRO HERRY MULYANTO, M.Si.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

Menerima perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum ” Perjanjian Sewa Menyewa Rumah ” tertanggal 02 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Terlawan I sebagai Pihak Pertama atau yang menyewakan dengan Pelawan sebagai Pihak Kedua atau Penyewa.
Menyatakan hukum Pelawan berhak untuk meguasai dan memanfaatkan tanah dan bangunan obyek sengketa yaitu tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan atau didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1745/Sidoarum, seluas 188 m2 dan Gambar situasi (GS) tanggal 31 Desember 1996 No.1299 semula atas nama AGUNG WIDIYASMAKA saat ini atas nama Drs. INDRO HERRY MULYANTO, M.Si terletak di Dususn Kramat, Kelurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, sampai dengan masa sewa berakhir.
Menyatakan hukum bahwa :

<!--[if !supportLists]-->a.    <!--[endif]-->Perbuatan Terlawan I yang  tanpa sepengetahuan Pelawan menjaminkan tanah dan bangunan obyek sengketa atas hutang Terlawan I kepada Terlawan II merupakan perbuatan melawan hukum.

<!--[if !supportLists]-->b.    <!--[endif]-->Perbuatan Terlawan II yang menerima ”tanah dan bangunan obyek sengketa” menjadi jaminan hutang Terlawan I kepada Terlawan II tanah dan bangunan obyek sengketa, tanpa sepengetahuan Pelawan sebagai penyewa, merupakan perbuatan melawan hukum.

<!--[if !supportLists]-->c.     <!--[endif]-->Perbuatan Terlawan III yang telah membeli secara lelang tanah dan bangunan obyek sengketa, padahal lelang tersebut tanpa sepengetahuan Pelawan sebagai penyewa, merujpakan perbuatan melawan hukum.

<!--[if !supportLists]-->d.    <!--[endif]-->Perbuatan Turut Terlawan I yang telah menerbitkan SKPT sebagai syarat untuk pelaksaan lelang, dan telah membaliknama tanah obyek sengketa menjadi atas nama Terlawan III, merupakan perbuatan melawan hukum.

<!--[if !supportLists]-->e.    <!--[endif]-->Perbuatan Turut Terlawan II yang telah menerima permohonan lelang, senjutnya melakukan lelang atas tanah dan bangunan obyek sengketa tanpa sepengetahuan Pelawan merupakan perbuatan melawan hukum

<!--[if !supportLists]-->f.      <!--[endif]-->Segala dokumen, surat dan atau penetapan bahkan putusan yang diterbitkan atas dasar perbutan sebagaimana tersebut diatas adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum

Menyatakan permohonan eksekusi pengosongan yang tercatat dalam Register Perkara No.18/Pdt.E/2016/PN.Smn., adalah cacat hukum sehingga Penetapan Pengadilan Negeri Sleman No.18/Pdt.E/2016/PN.Smn., tanggal 05 Mei 2021 seharusnya tidak laksanakan;
Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum.

 

S U B S I D A I R

Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Naargoede Justitie Recht Doer).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak