Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM-86 /Eoh.2/03/2024.
A. IDENTITAS TERDAKWA
- Nama lengkap
|
:
|
Nadian Eka Pratama als Pikolo Bin Wawan.
|
Tempat lahir
|
:
|
Klaten
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun/ 22 Juli 1997.
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Ngeblak RT.06 RW.019 Krakitan, Kec. Bayat , Kb. Klaten, Prov. Jawa Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- Nama lengkap
|
:
|
F.X. Budi Setiawan Bin S.T. Sukardi (Alm).
|
Tempat lahir
|
:
|
Klaten.
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun/ 03 Oktober 1986.
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Karangturi RT.02 RW.08 Bawak Kec. Cawas kab. Klaten, Prov. Jateng.
Bumiharjo RT.01 RW.05 Plosowangi Kec. Cawas Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Katolik (KTP), (saat di BAP: Islam)
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh.
|
Pendidikan
|
:
|
SMP.
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : Tidak dilakukan penangkapan (para terdakwa sedang menjalani hukuman).
- ISI D A K W A A N
PERTAMA :
-------- Bahwa terdakwa 1. Nadian Eka Pratama als Pikolo Bin Wawan bersama dengan terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan Bin S.T. Sukardi (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2023 bertempat di Hotel Front One Resort Jogja Jl.Ring Road Utara No.168 Ngringin Mancasan Kidul Maguwoharjo Depok Kabupaten Sleman atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2023, ketika terdakwa 1. Nadian Eka Pratama als Pikolo Bin Wawan dan terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan Bin S.T. Sukardi (Alm) masih bersama-sama di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klaten sedang menjalani hukuman, terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan mengajak kerja terdakwa 1. Nadian Eka Pratama untuk mengambil mobil sambil berkata “kowe gelem kerja ora, jupuk mobil nek lokasi, mengko kabeh aku sik ngurus berkas-berkas (menyediakan KTP, KK, BPJS)”. Bahwa terdakwa 1. Nadian Eka Pratama sudah mengetahui maksud dari terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan yaitu dengan mencari rental mobil kemudian mobil tersebut akan dijual dan uangnya akan dibagi, sehingga terdakwa 1. Nadian Eka Pratama menyanggupinya.
- Bahwa ketika terdakwa 1. Nadian Eka Pratama telah keluar dari penjara dan terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan masih menjalani hukumannya, mereka kemudian melaksanakan rencananya dengan cara terdakwa 2. FX.Budi Setiawan akan menyewa mobil di Yogyakarta dan untuk meyakinkan pemilik rental, mobilnya akan digunakan untuk jalan-jalan di Yogyakarta saja, maka terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan kemudian mencari identitas yang akan dijadikan orang untuk merental mobil, dengan memasang iklan mencari sopir di Facebook, kemudian ada orang yang bernama saksi Sasono Mukti tertarik dengan iklan terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan di facebook untuk menjadi sopir, lalu terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan meminta dikirimkan fotocopy KTP, KK dan BPJS, setelah mendapatkan fotocopy tersebut lalu terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan menyerahkan pada pegawai dukcapil Solo untuk dibuatkan replikanya, setelah replika jadi lalu terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan mengirim pesan whatsapp pada terdakwa 1. Nadian Eka Pratama dengan berkata “sesuk mangkat kerja, mengko tak krimi duwit go jupuk berkas (KTP,KK,BPJS,NPWP) di Alun Alun Klaten lalu terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan mengirim uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa 1. Nadian Eka Pratama.mengambil uang di ATM BRI Krapyak, kemudian terdakwa menuju ke Alun Alun Klaten untuk bertemu orang yang membuat replika dan menyerahkan uang sebesar Rp.2.500.000,- lalu terdakwa 1. Nadian Eka Pratama menerima berkas berupa replika KK, KTP, NPWP,BPJS atas nama Sasono Mukti, setelah itu terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan menyuruh terdakwa 1. Nadian Eka Pratama untuk membeli tiket bus Pandawa di terminal Bendo Klaten dengan menulis nama di tiket Sasono Mukti dari Malang untuk tujuan Yogyakarta untuk keberangkatan tanggal 16 Januari 2023 dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan yang masih menjalani pidana didalam penjara juga memesankan Hotel Front One Resort Jogja Jl.Ring Road Utara No.168 Ngringin Mancasan Kidul Maguwoharjo Depok Sleman selama 3 hari 2 malam yaitu pada tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2023 dengan menggunakan nama Sasono Mukti , kemudian setelah lengkap syarat-syarat yang akan dipakai untuk merental mobil lalu terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan merental mobil pada saksi Sucaryo dengan rental CV.Gatot Kaca Tour dengan mengirim pesan whatsapp ke nomor 085786066204, 085643896371 untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Innova yang akan digunakan terdakwa 1. Nadian Eka Pratama yang berperan sebagai Sasono Mukti dari Malang untuk jalan-jalan selama 2 hari pada tanggal 17 Januari 2023 hingga 18 Januari 2023 di Yogyakarta, kemudian terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan mengirimkan foto booking hotel Hotel Front One Resort Jogja, KTP an.Sasono Mukti, KK dan BPJS an.Sasono Mukti yang sudah dibuat replikanya, serta juga tiket bus dari Malang an.Sasono Mukti agar saksi Sucaryo percaya bahwa terdakwa 1. Nadian Eka Pratama yang berperan sebagai Sasono Mukti, benar-benar datang dari Malang ke Yogyakarta untuk jalan-jalan di Yogyakarta dan nanti mobil minta diantar ke hotel, setelah saksi Sucaryo percaya kemudian saksi Sucaryo memberikan rincian harga rental mobil Toyota Reborn perhari Rp.450.000,- deposit sebesar Rp.2.000.000,- biaya antar Rp.100.000,- sehingga total yang harus dibayar Rp.3.000.000,- setelah sepakat kemudian terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan membayar uang muka sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui transfer dan bukti transfernya dikirimkan ke saksi Sucaryo dan janjian mobil akan diantarkan pada tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Hotel Front One Resort Jogja.
- Bahwa saksi Sucaryo kemudian menghubungi karyawannya saksi Teguh Nugroho agar mengantarkan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn Tipe G warna silver metalik No.Pol. B 2061 KFO Noka :MHFJB8M2H1017515, Nosin: 2GDC189022 dengan STNK an.Aris Munandar beserta kuncinya milik Sdri. Detty Juanita Damayanti,SE yang merupakan investor mobil pada Rental CV.Gatot Kaca Tour milik saksi Sucaryo, nanti pada pukul 19.00 WIB di Hotel Front One Resort Jogja dan bertemu dengan tamu yang bernama Sasono Mukti yaitu terdakwa 1. Nadian Eka Pratama
- Bahwa selanjutnya terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan yang masih menjalani pidana didalam penjara mengirim pesan whatsapp kepada terdakwa 1. Nadian Eka Pratama agar berangkat ke Hotel Front One Resort Jogja Jl.Ring Road Utara No.168 Ngringin Mancasan Kidul Maguwoharjo Depok Sleman, kemudian terdakwa 1. Nadian Eka Pratama berangkat dari Klaten menuju ke hotel, ketika sampai di hotel terdakwa 1. Nadian Eka Pratama kemudian melakukan check in menggunakan KTP Replika an.Sasono Mukti dengan muka menggunakan masker sehingga tidak terlihat wajah terdakwa 1. Nadian Eka Pratama setelah itu sekira pukul 19.00 WIB terdakwa 1. Nadian Eka Pratama bertemu dengan saksi Teguh Nugroho yang mengantarkan mobil Toyota Innova Reborn Tipe G warna silver metalik No.Pol. B 2061 KFO Noka :MHFJB8M2H1017515, Nosin: 2GDC189022 dengan STNK an.Aris Munandar beserta kuncinya pesanan rental dari terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan lalu terdakwa 1. Nadian Eka Pratama memberikan uang tunai sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk deposit rental mobil dan Rp.100.000, - (seratus ribu rupiah) biaya antar kepada saksi Teguh Nugroho yang uangnya dari terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan.
- Bahwa terdakwa 1. Nadian Eka Pratama kemudian menggunakan mobil tersebut untuk jalan-jalan ke Bantul dan kembali ke hotel sekira pukul 23.00 WIB, kemudian pada tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa 1. Nadian Eka Pratama ditelepon oleh terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan untuk pergi ke Terminal Bendo Klaten untuk menyerahkan mobil pada anak buah terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan, kemudian sampai disana terdakwa 1.Nadian Eka Pratama bertemu 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Vario kemudian mobil tersebut diserahkan pada orang tidak dikenal tersebut, kemudian terdakwa 1. Nadian Eka Pratama melaporkan pada terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan bahwa mobil sudah diserahkan, dan terdakwa 1. Nadian Eka Pratama dijanjikan upahnya tiga hari kemudian dan pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa 1. Nadian Eka Pratama ditransfer sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) sebagai upah kerjanya.
- Bahwa pihak rental pada tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 17.19 WIB dikabari oleh terdakwa 1. Nadian Eka Pratama yang mengaku sebagai Sasono Mukti sesuai KTP bahwa agar saksi Teguh mengecek GPS mobil yang dirental karena dibawa temannya ke terminal namun tidak pulang-pulang dan terdakwa 1. Nadian Eka Pratama khawatir takut ada kendala, kemudian pihak rental mengecek ternyata 17.22 WIB GPS ada di Manding Bantul, namun jam 17.26 WIB, GPS sudah dimatikan, kemudian saksi Teguh menelepon terdakwa 1. Nadian Eka Pratama namun sudah tidak aktif, dan melakukan pencarian baik terhadap terdakwa 1. Nadian Eka Pratama dan mobilnya namun tidak ditemukan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata Sasono Mukti bukanlah orang yang melakukan rental, namun saksi Sasono Mukti dipakai identitasnya untuk membuat replika KTP,KK, dan BPJS, sehingga pihak rental CV.Gatot Kaca Tour kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
- Bahwa terdakwa 1. Nadian Eka Pratama dan terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan saling bekerja sama dalam menyewa Toyota Innova Reborn Tipe G warna silver metalik No.Pol. B 2061 KFO Noka :MHFJB8M2H1017515, Nosin: 2GDC189022 dengan STNK an.Aris Munandar beserta kuncinya, dengan menggunakan identitas yang telah dibuat replikanya atas nama Sasono Mukti, sebenarnya tidak digunakan untuk jalan-jalan di Yogyakarta, melainkan mobil tersebut oleh terdakwa 1. Nadian Eka Pratama lalu diserahkan ke anak buah terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan yang bernama Basuki untuk dibawa ke Banyuuripan di rumah Ponimin untuk di laundry (copot GPS) kemudian disimpan ke Wonogiri di gudang milik Buchori dan rencananya akan dijual.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pihak Rental CV.Gatot Kaca Tour milik saksi Sucaryo menderita kerugian berupa Innova Reborn Tipe G warna silver metalik No.Pol. B 2061 KFO Noka :MHFJB8M2H1017515, Nosin: 2GDC189022 dengan STNK an.Aris Munandar beserta kuncinya atau seharga sekira Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
--------------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa 1. Nadian Eka Pratama als Pikolo Bin Wawan bersama dengan terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan Bin S.T. Sukardi (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2023 bertempat di depan Front One Resort Jogja Jl.Ring Road Utara No.168 Ngringin Mancasan Kidul Maguwoharjo Depok Kabupaten Sleman atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi ketika terdakwa 1. Nadian Eka Pratama dan terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan masih bersama-sama di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klaten sedang menjalani hukuman, terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan mengajak terdakwa 1. Nadian Eka Pratama untuk kerja mengambil mobil dengan berkata “kowe gelem kerja ora, jupuk mobil nek lokasi, mengko kabeh aku sik ngurus berkas-berkas (menyediakan KTP, KK, BPJS)”. Bahwa terdakwa 1. Nadian Eka Pratama sudah mengetahui maksud dari terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan yaitu dengan mencari rental mobil kemudian mobil tersebut akan dijual dan uangnya akan dibagi, sehingga terdakwa 1. Nadian Eka Pratama menyanggupinya.
- Bahwa terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan yang masih menjalani pidana didalam penjara, akan merental mobil di Yogyakarta dan untuk meyakinkan pemilik rental, mobilnya akan digunakan untuk jalan-jalan di Yogyakarta saja, maka terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan menyiapkan replika KTP, KK, dan BPJS atas nama Sasono Mukti yang dipesan dari pegawa Dukcapil Solo dengan membayar seharga Rp.2.500.000,-, (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan menyuruh terdakwa 1. Nadian Eka Pratama yang sudah keluar dari penjara untuk membeli tiket bus Pandawa di terminal Bendo Klaten dengan menulis nama di tiket Sasono Mukti dari Malang untuk tujuan Yogyakarta untuk keberangkatan tanggal 16 Januari 2023 dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan juga memesankan Hotel Front One Resort Jogja Jl.Ring Road Utara No.168 Ngringin Mancasan Kidul Maguwoharjo Depok Sleman selama 3 hari 2 malam yaitu pada tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2023 dengan menggunakan nama Sasono Mukti kemudian setelah lengkap syarat-syarat yang akan dipakai untuk merental mobil lalu terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan merental mobil pada saksi Sucaryo dengan nama rental CV.Gatot Kaca Tour dengan mengirim pesan whatsapp ke nomor 085786066204, 085643896371 untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Innova yang akan digunakan terdakwa 1.Nadian Eka Pratama yang berperan sebagai Sasono Mukti dari Malang untuk jalan-jalan selama 2 hari pada tanggal 17 Januari 2023 hingga 18 Januari 2023 di Yogyakarta, kemudian terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan mengirimkan foto booking hotel Hotel Front One Resort Jogja, KTP an.Sasono Mukti, KK dan BPJS an.Sasono Mukti yang sudah dibuat replikanya, serta tiket bus dari Malang an.Sasono Mukti agar saksi Sucaryo percaya bahwa terdakwa 1. Nadian Eka Pratama yang berperan sebagai Sasono Mukti, benar-benar datang dari Malang ke Yogyakarta untuk jalan-jalan di Yogyakarta dan nanti mobil minta diantar ke hotel, setelah saksi Sucaryo percaya kemudian saksi Sucaryo memberikan rincian harga rental mobil Toyota Reborn perhari Rp.450.000,- deposit sebesar Rp.2.000.000,- biaya antar Rp.100.000,- sehingga total yang harus dibayar Rp.3.000.000,- setelah sepakat kemudian terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan membayar uang muka sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui transfer dan bukti transfernya dikirimkan ke saksi Sucaryo dan janjian mobil akan diantarkan pada tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Hotel Front One Resort Jogja.
- Bahwa saksi Sucaryo kemudian menghubungi karyawannya saksi Teguh Nugroho agar mengantarkan mobil Toyota Innova Reborn Tipe G warna silver metalik No.Pol. B 2061 KFO Noka :MHFJB8M2H1017515, Nosin: 2GDC189022 dengan STNK an.Aris Munandar beserta kuncinya milik Sdri. Detty Juanita Damayanti,S.E., yang merupakan investor mobil pada Rental CV.Gatot Kaca Tour milik saksi Sucaryo, nanti pada pukul 19.00 WIB di Hotel Front One Resort Jogja dan bertemu dengan tamu yang bernama Sasono Mukti yaitu terdakwa 1. Nadian Eka Pratama.
- Bahwa selanjutnya terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan yang masih menjalani pidana didalam penjara, mengirim pesan whatsapp kepada terdakwa 1. Nadian Eka Pratama agar berangkat ke Hotel Front One Resort Jogja Jl.Ring Road Utara No.168 Ngringin Mancasan Kidul Maguwoharjo Depok Sleman, kemudian terdakwa 1.Nadian Eka Pratama berangkat dari Klaten menuju ke hotel, ketika sampai di hotel terdakwa 1. Nadian Eka Pratama kemudian melakukan check in menggunakan KTP Replika an.Sasono Mukti dengan muka menggunakan masker sehingga tidak terlihat wajah terdakwa 1. Nadian Eka Pratama, setelah itu sekira pukul 19.00 WIB terdakwa 1. Nadian Eka Pratama bertemu dengan saksi Teguh Nugroho yang mengantarkan mobil Toyota Innova Reborn Tipe G warna silver metalik No.Pol. B 2061 KFO Noka :MHFJB8M2H1017515, Nosin: 2GDC189022 dengan STNK an.Aris Munandar beserta kuncinya pesanan rental dari terdakwa 2. F.X. Budi Setiawanlalu terdakwa 1. Nadian Eka Pratama memberikan uang tunai sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk deposit rental mobil dan Rp.100.000, - (seratus ribu rupiah) biaya antar kepada saksi Teguh Nugroho yang uangnya dari terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan.
- Bahwa terdakwa 1. Nadian Eka Pratama kemudian menggunakan mobil tersebut untuk jalan-jalan ke Bantul dan kembali ke hotel sekira pukul 23.00 WIB, kemudian pada tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa 1. Nadian Eka Pratama ditelepon oleh terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan untuk pergi ke Terminal Bendo Klaten untuk menyerahkan mobil pada anak buah terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan, kemudian sampai disana terdakwa 1 . Nadian Eka Pratama bertemu 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Vario kemudian mobil tersebut diserahkan pada orang tidak dikenal tersebut, kemudian terdakwa 1. Nadian Eka Pratama melaporkan pada terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan bahwa mobil sudah diserahkan, dan terdakwa 1. Nadian Eka Pratama dijanjikan upahnya tiga hari kemudian dan pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa ditransfer sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) sebagai upah kerjanya
- Bahwa pihak rental pada tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 17.19 WIB dikabari oleh terdakwa 1. Nadian Eka Pratama yang mengaku sebagai Sasono Mukti sesuai KTP bahwa agar saksi Teguh mengecek GPS mobil yang dirental karena dibawa temannya ke terminal namun tidak pulang-pulang dan terdakwa 1. Nadian Eka Pratama khawatir takut ada kendala, kemudian pihak rental mengecek ternyata 17.22 WIB GPS ada di Manding Bantul, namun jam 17.26 WIB, GPS sudah dimatikan, kemudian saksi Teguh menelepon terdakwa 1. Nadian Eka Pratama namun sudah tidak aktif, dan melakukan pencarian baik terhadap terdakwa 1. Nadian Eka Pratama dan mobilnya namun tidak ditemukan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata Sasono Mukti bukanlah orang yang melakukan rental, namun saksi Sasono Mukti dipakai identitasnya untuk membuat replika KTP,KK, dan BPJS, sehingga pihak rental CV.Gatot Kaca Tour kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
- Bahwa terdakwa 1. Nadian Eka Pratama dan terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan saling bekerja sama dalam menyewa Toyota Innova Reborn Tipe G warna silver metalik No.Pol. B 2061 KFO Noka :MHFJB8M2H1017515, Nosin: 2GDC189022 dengan STNK an.Aris Munandar beserta kuncinya, dengan menggunakan identitas yang telah dibuat replikanya atas nama Sasono Mukti, sebenarnya tidak digunakan untuk jalan-jalan di Yogyakarta, melainkan mobil tersebut oleh terdakwa 1. Nadian Eka Pratama lalu diserahkan ke anak buah terdakwa 2. F.X. Budi Setiawan yang bernama Basuki untuk dibawa ke Banyuuripan di rumah Ponimin untuk di laundry (copot GPS) kemudian disimpan ke Wonogiri di gudang milik Buchori dan rencananya akan dijual.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pihak Rental CV.Gatot Kaca Tour milik saksi Sucaryo menderita kerugian berupa Innova Reborn Tipe G warna silver metalik No.Pol. B 2061 KFO Noka :MHFJB8M2H1017515, Nosin: 2GDC189022 dengan STNK an.Aris Munandar beserta kuncinya atau seharga sekira Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
--------------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sleman, 22 Maret 2024
Penuntut Umum
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H.
Jaksa Pratama NIP.19861104 201403 2 001
|
|
|