Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2021/PN Smn LILIK HARDIYANTO, S.H. HERI SETYAWAN Bin LASIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.S/2021/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1887/M.4.11/Eku.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK HARDIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SETYAWAN Bin LASIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

Bahwa terdakwa HERI SETYAWAN Bin LASIMAN pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Jl. Kebon Agung, Kec. Mlati, Kab. Sleman dan bertempat di Drono RT 05 RW 25, Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang berbunyi

1.Setiap perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memiliki SIUP-MB.

2.SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A.

3.Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A Wajib memiliki SKPL-A.

4. Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A

Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya