Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Smn PT BPR Madani Sejahtera Abadi SARTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Madani Sejahtera Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.549.448,00
Petitum

PRIMAIR :

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan cidera janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat membayar secara seketika dan lunas utang kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

 

Hutang Pokok: Rp.84.417.648,00

Hutang Bunga: Rp.35.131.800,00

 

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman sebagaimana yang diuraikan didalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 4029/ Sukoharjo seluas : 221 m2, dengan Surat Ukur Nomor : 00115/2000 tertanggal 25 Mei 2000 atas nama Nyonya Hardjopawiro yang kemudian diikat kedalam Akta Hak Tanggungan  Nomor : 37/2016 oleh Notaris dan PPAT Imam Hartono Setiawan, SH berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 02522/2016 Peringkat I dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman;

Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala apapun;

Memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan eksekusi hak tanggungan dengan melalui pelelangan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, apabila Tergugat tidak melaksanakan amar putusan ini;

Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan seketika (uit voorbar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet maupun Deden Verset dari pihak manapun;

Membebankan biaya yang timbul didalam perkara sesuai ketentuan hukum;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya “Ex Aequo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak